Berita Nasional Terkini
Kapan Single Salary ASN Berlaku? Ini Penjelasan Pemerintah
Wacana mengenai single salary ASN kembali menjadi perhatian publik, kapan akan diterapkan?
Ringkasan Berita:
- Pemerintah masih mengkaji skema single salary ASN, sistem penggajian tunggal yang mengganti puluhan komponen gaji dan tunjangan
- BKN berharap kebijakan bisa diterapkan tahun depan, namun Kementerian Keuangan menegaskan belum akan berlaku pada 2026
- Aturan gaji PNS saat ini tetap mengacu pada PP No. 5/2024
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana mengenai single salary ASN kembali menjadi perhatian publik, kapan akan diterapkan?
Single salary ASN adalah konsep penggajian di mana seluruh komponen pendapatan—baik gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan daerah—disatukan menjadi nominal bulanan tunggal.
Sistem ini mengadopsi model penggajian modern di sejumlah negara yang menekankan kesederhanaan administrasi dan keadilan antarpegawai.
Selama ini, gaji ASN terdiri dari komponen yang cukup banyak dan terpisah. Tunjangan keluarga, misalnya, diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Tunjangan kinerja (sering disingkat tukin) merupakan insentif berbasis capaian kinerja.
Baca juga: Pemkab Paser Tegaskan Komitmen Transformasi ASN di Rakornas BKN 2025
Ada pula tunjangan kemahalan daerah, yakni tunjangan tambahan untuk ASN yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi.
Keberagaman skema ini kerap menimbulkan disparitas penghasilan yang luas antarinstansi.
Karena itu, dalam konsep single salary, seluruh tunjangan tersebut tidak lagi berdiri sendiri.
Semuanya diserap sebagai bagian dari gaji tunggal yang ditentukan berdasarkan grading jabatan, yaitu sistem pemeringkatan jabatan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab, serta penilaian kinerja melalui indikator terukur seperti Key Performance Indicator (KPI).
Konsep ini diharapkan mampu mendorong meritokrasi—yakni sistem penghargaan berdasarkan prestasi, bukan senioritas atau kedekatan struktural.
Pemerintah Terus Matangkan Konsep Sebelum Mengambil Keputusan Final
Walau rencana ini terus dibicarakan, pemerintah menegaskan bahwa penerapan single salary tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pembahasan masih dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai kementerian.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan pada 19 November 2025, dikutip dari CNBC.
Zudan menekankan bahwa sistem baru ini akan menyentuh seluruh aspek penggajian negara, sehingga persiapan matang sangat penting.
Termasuk di dalamnya kebutuhan harmonisasi regulasi, kesiapan sistem digital penggajian, hitung ulang struktur fiskal negara, hingga simulasi dampak penghasilan bagi berbagai tipe jabatan.
Kemenkeu: Belum Berlaku Pada 2026
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberi pernyataan berbeda mengenai timeline penerapan.
Melalui Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran, Rofyanto Kurniawan, pemerintah menegaskan bahwa single salary tidak mungkin diberlakukan pada 2026.
“Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih,” ujar Rofyanto kepada media pada 27 Agustus 2025.
Ia bahkan menegaskan kembali, “Belum, belum 2026 belum.”
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membutuhkan persiapan regulasi, tetapi juga analisis fiskal mendalam.
Pemerintah harus menghitung seluruh dampak pembiayaan, termasuk simulasi kondisi ekonomi nasional dan kemampuan APBN untuk menanggung perubahan struktur penggajian.
“Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tambah Rofyanto.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa meskipun BKN optimistis, pemerintah secara keseluruhan belum mengambil keputusan final mengenai waktu penerapan sistem gaji tunggal.
Mengapa Single Salary Tidak Serta-Merta Diterapkan?
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan pemerintah menahan diri sebelum mengimplementasikan konsep ini.
Pertama, perubahan ini akan menyangkut ASN pusat dan daerah, termasuk guru, dosen, tenaga teknis, tenaga kesehatan, pegawai struktural, hingga pejabat fungsional.
Total ASN di Indonesia mencapai jutaan orang, sehingga perubahan struktur gaji menjadi tantangan besar.
Kedua, single salary berpotensi menimbulkan pergeseran nominal penghasilan. Ada kemungkinan sebagian ASN mengalami peningkatan pendapatan, tetapi tidak menutup kemungkinan sebagian lain justru mengalami penyesuaian turun jika tidak diatur transisi dengan hati-hati.
Ketiga, implementasinya perlu sistem keuangan negara yang benar-benar siap. Mulai dari aplikasi, proses pelaporan, mekanisme audit, hingga pengawasan kinerja.
Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada dampak negatif yang tak terduga.
Gaji PNS Indonesia
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800–Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500–Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600–Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800–Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200–Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400–Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800–Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200–Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400–Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500–Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300–Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800–Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300–Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100–Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300–Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200–Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100–Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan
Pengembangan kompetensi
Sumber: https://www.kompas.com/banten/read/2025/10/22/133000188/apakah-gaji-pns-naik-2026-simak-rincian-gaji-pns-2025.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Single Salary ASN Kapan Berlaku? Benarkah Tahun 2026? Simak Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250821_pns-daerah-di-kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.