Berita Pemkab Kukar

Disdukcapil Kukar Permudah Warga Urus Dokumen, Layanan Kini Lebih Cepat dan Gratis

Disdukcapil menyempurnakan SP untuk memastikan seluruh layanan bisa diakses secara mudah, cepat, dan gratis

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PELAYANAN ADMINISTRASI - Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berbenah demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Tahun 2025 ini, Disdukcapil menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) untuk memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan bisa diakses secara mudah, cepat, dan gratis.(TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berbenah demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Tahun 2025 ini, Disdukcapil menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) untuk memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan bisa diakses secara mudah, cepat, dan gratis.

Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, mengatakan penyempurnaan SP bukan hanya soal aturan teknis, tapi juga penyajian informasi yang lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat. Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah penyajian SP dalam bentuk animasi.

Baca juga: Pemkab Kukar Mantapkan Pengelolaan Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Peningkatan Kapasitas

“Selama ini banyak warga yang sebenarnya bisa memanfaatkan layanan kami, tapi tidak tahu caranya karena malas membaca. Nah, dengan tampilan animasi, harapannya mereka lebih tertarik untuk memahami hak dan prosedur layanan,” ujar Iriyanto, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, SP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Melalui SP, masyarakat bisa mengetahui hak mereka atas pelayanan publik dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Kalau merasa pelayanan kami kurang baik, masyarakat bisa langsung menyampaikan komplain melalui saluran resmi. Tapi sekarang alhamdulillah, yang datang kebanyakan konsultasi, bukan lagi komplain,” tambahnya.

Tak hanya itu, Disdukcapil Kukar juga meluncurkan sejumlah inovasi layanan baru. Salah satunya memudahkan warga dewasa atau lansia yang belum memiliki akta kelahiran. Bila dulu pengurusannya harus melalui pengadilan, kini cukup dilakukan langsung di Dukcapil sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Dulu prosesnya lama dan mahal, sekarang cukup membawa surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa, langsung bisa kami bantu,” jelasnya.

Kemudahan juga diberikan bagi warga yang baru mengurus akta kematian lama. Jika sebelumnya harus melalui pengadilan, kini seluruh proses bisa diselesaikan di Dukcapil hanya dengan melengkapi persyaratan administrasi sederhana.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Cerdas, sebagaimana tertuang dalam misi ketiga Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.

“Tujuan utamanya sederhana masyarakat bisa mengurus dokumen dengan mudah, cepat, tanpa biaya, dan seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Iriyanto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved