Kamis, 9 April 2026

Berita Kaltara Terkini

ASN di Kaltara Dilarang Minta THR Jelang Lebaran 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melarang ASN meminta maupun menerima THR atau gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

TRIBUNKALTARA.COM/DESI KARTIKA
LARANGAN TERIMA THR - Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang saat diwawancarai media. ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta atau menerima THR dan gratifikasi jelang Lebaran 2026. (TRIBUNKALTARA.COM/DESI KARTIKA) 
Ringkasan Berita:
  • ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta atau menerima THR dan gratifikasi jelang Lebaran 2026.
  • Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran gubernur sebagai tindak lanjut edaran KPK.
  • Jika menerima gratifikasi terkait jabatan, ASN wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Larangan tersebut ditegaskan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, melalui Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Dalam surat tersebut, seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara diminta untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Baca juga: Viral THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, tapi ASN Terima Utuh, Penjelasan DJP dan Menkeu Purbaya

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” ujarnya.

Zainal menegaskan, permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk permintaan sebagian THR dengan alasan apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Bagi ASN meminta THR dalam bentuk dan alasan apapun itu di larang, apalagi mengatasnamakan instansi," sebutnya.

Selain larangan meminta THR, ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Baca juga: H-14 Idul Fitri Jadi Tenggat THR Samarinda, DPRD Desak Disnaker Perbanyak Posko Aduan

Dalam surat edaran tersebut juga diatur mekanisme penanganan gratifikasi, termasuk apabila pegawai menerima bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa.

Bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, namun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan kepada KPK.

Tak hanya kepada ASN, masyarakat, instansi, lembaga maupun pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, diharapkan masyarakat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved