Jumat, 10 April 2026

3 Pemuda Samarinda Gondol Kucing Anggora dan Sepeda di Bontang, Begini Cara Mereka Kelabui Korban

Tiga pemuda asal Samarinda ini terpaksa mendekam di sel Mapolres Bontang, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

HO/POLRES BONTANG
Tiga pemuda asal Samarinda ini terpaksa mendekam di sel Mapolres Bontang, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Lantaran ketahuan mencuri kucing anggora dan sepeda di kawasan Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tiga pemuda asal Samarinda ini terpaksa mendekam di sel Mapolres Bontang, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Lantaran ketahuan mencuri kucing anggora dan sepeda di kawasan Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang.

Adalah SF (23), RI (38) dan DE (25). Mereka diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang.

"Dari identitas KTP mereka, menunjukkan warga Samarinda," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat kepada TribunKaltim.co pada Jumat (19/6/2020).

Diketahui, mereka melancarkan aksinya menggunakan mobil rental yang disewa di Samarinda. Aksinya mencuri kucing anggora di Bontang dilakukan di Jalan Sumbawa Hop 5 Kelurahan Satimpo Bontang Selatan, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Belakangan diketahui, pada hari yang sama mereka juga membawa kabur sepeda parkir di halaman rumah yang terletak Jalan Ulin Hop 1 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang.

"Bukan kali pertama. Di Samarinda mereka juga beberapa kali mencuri sepeda," tuturnya.

“Ke Bontang memang tujuannya untuk cari target. Waktu keliling lihat ada kucing, diambil sama kandangnya juga,” sambungnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Menagih Warung yang Menunggak Bayar Sewa Lahan Pemerintah Penajam Paser Utara

Baca Juga: Layanan Administrasi Kependudukan Dikeluhkan, Disdukcapil Kaltara Minta Nomor Kontak Ditambah

Modus pelaku mengelabui korbannya, yakni denga pura-pura dari travel. Ngaku mau ambil barang yang dititipkan. Saat korban masuk rumah dan lengah. Barang berharga di depan rumah dibawa kabur.

Rencananya hewan dan barang curian tersebut jendak dijual, namun pelaku keburu ditangkap polisi duluan.

"Itu dibuktikan dengan adanya percakapan transaksi jual beli di handphone pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

( TribunKaltim.co/Fachri )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved