Pemkab PPU Menagih Warung yang Menunggak Bayar Sewa Lahan Pemerintah Penajam Paser Utara

Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Bidang Pengelolaan Aset tengah melakukan penertiban para penunggak pembayaran sewa.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BK PPU, Denny Handayansyah membenarkan sedang melakukan penertiban terhadap warung-warung yang menyewa lahan negara yang selama ini banyak menunggak pembayaran sewa. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Bidang Pengelolaan Aset tengah melakukan penertiban para penunggak pembayaran sewa lahan pemerintah yang dijadikan tempat berjualan (warung).

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BK PPU, Denny Handayansyah membenarkan sedang melakukan penertiban terhadap warung-warung yang menyewa lahan negara yang selama ini banyak menunggak pembayaran sewa.

Ia menerangkan, penertiban tersebut dilakukan pada warung-warung yang berdiri di depan kantor BK PPU, kemudian warung di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung, di depan kantor Dinas Perhubungan dan kantin-kantin yang ada di sekolah-sekolah di Penajam Paser Utara.

“Target kami, mereka harus membayar karena menggunakan fasilitas negara,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis, (18/6/2020).

Baca Juga: Inilah Pesan Adik untuk Ruben Onsu Sang Kakak yang Kini Hadapi Problematika Ayam Geprek Bensu

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Favorit di Dunia Maya, PKB Menilai Para Gubernur Itu Rajin Kerja dan Bangun Citra

Lanjut dia, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah tarif sewa yang dipingut sebesar Rp 5 ribu per meternya dalam sebulan. Sementara, rata-rata penunggak bayar sewa ada yang sampai menunggak selama 14 bulan dan terendah 2 bulan.

“Jadi dihitung luasan warung yang dipakai lahannya,” ungkap dia.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus covid-19, Begini Solusinya

Padahal ucap dia, selama pandemi covid-19 ini, pemerintah kabupaten PPU sudah memberikan relaksasi atau diskon kepada para pengguna sewa lahan negara tersebut.

Seperti kantor sekolah diberi diskon 90 persen, sedangkan warung di depak RSUD Ratu Aji Putri Botung diberikan diskon 25 persen, dan warung di depan kantor BK diberi diskon 50 persen.

Baca Juga: Masuk Mall Sambil Bawa Narkoba, Bandar Sabu di Balikpapan Diciduk Tim Opsnal Polsek

“Kalau depan RSUD masih terpantau ramai,” tuturnya.

Denny menambahkan, saat ini warung yang menggunakan lahan negara tersebut sudah ada beberapa yang membayar dengan cara menyicil.

“Karena jelas diperjanjian mereka apabila dalam tiga bulan tidak membayar, maka mereka harus mengosongkan itu,” pingkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved