Selasa, 7 April 2026

Berita Berau Terkini

BKSDA Berau Kembali Mengamankan Satwa Langka Lutung Kelabu dari Masyarakat

Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, kembali mengamankan satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Kabupaten Berau

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/BKSDA Berau
Lutung Kelabu atau Lutung Perak Trachypithecus cristatus satwa liar yang diamankan SKW I BKSDA Berau oleh warga Kampung Sukan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (13/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, kembali mengamankan satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau, Dheny Mardiono, menjelaskan satwa liar tersebut berupa seekor Lutung Kelabu atau Lutung Perak Trachypithecus cristatus.

Kondisi terkini, sementara masih berada di kandang transit SKW I BKSDA Berau.

"Masih ada di kandang transit dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan Can Borneo secara intensif," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO 5 Satwa Langka Indonesia Ini Terancam Punah dan Penyebabnya

Dheny menjelaskan, hal ini bukan kali pertama BKSDA menyita satwa liar yang dipelihara oleh masyarakat.

Dia menjelaskan, bahwa penyitaan ini terjadi, lantaran satwa dipelihara masyarakat di Kecamatan Sambaliung di Kampung Sukan Tengah, Kabupaten Berau.

Pihaknya mengetahui, lantaran adanya laporan yang masuk. Ia juga membeberkan evakuasi satwa liar yang dipelihara juga bukan pertama kalinya, melainkan sering kali.

“Memang kami menggaungkan untuk stop memelihara satwa ya, dan sudah ada ketentuannya di undang-undang, tetapi masih ada saja yang memelihara. Sebab masyarakat juga ada yang kurang paham,” bebernya.

Baca juga: BKSDA Berau Imbau Warga Tidak Ganggu Satwa Langka, Jika Menemukan Harap Segera Lapor

Sementara itu, jika hewan bisa dilepasliarkan, maka akan dilakukan skema itu. Jika hasil dari pemeriksaan kurang baik, maka pihaknya akan mencoba merehabilitasi terlebih dahulu.

Dheny menerangkan, untuk masyarakat yang memelihara tadi, tidak dikenai sanksi pidana.

Namun jika ada perdagangan, pasti pihaknya akan memproses sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Satwa langka di Berau masih banyak dan beragam. Jika menemukannya, dibiarkan, dan jangan ditangkap untuk dipelihara.

Baca juga: NEWS VIDEO Balai Gakkum LHK Kalimantan dan Balai KSDA Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

"Apalagi diperjualbelikan. Bahkan, masyarakat juga tidak boleh memberinya makan,” ungkapnya. 

Untuk itu pihaknya mengimbau, apabila menemukan satwa langka dan itu harus ditangkap.

Masyarakat melaporkannya ke SKW I BKSDA Kaltim untuk wilayah Berau.

Atau bahkan, melaporkan ke aparat keamanan setempat.

Baca juga: Balai Gakkum LHK Kalimantan dan BKSDA Menangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka, Dijual Online

Masyarakat yang menemukannya, atau ada oknum yang memelihara satwa langka dan dilindungi juga dapat melaporkan ke call center BKSDA : 082113338181.

"Atau ke Polsek terdekat,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved