Senin, 13 April 2026

Pilkada Paser 2024

KPU Paser Mulai Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

Rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser berlangsung hari ini di Gedung Rimbawan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, yang berlangsung di Gedung Rimbawan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (3/12/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser berlangsung hari ini di Gedung Rimbawan, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (3/12/2024). 

Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser itu, menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sekaligus menyampaikan hasil pleno yang sudah dilaksanakan. 

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi memastikan rekapitulasi di 10 kecamatan telah selesai direkap oleh PPK dan kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten. 

"Baik itu rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Paser semuanya telah selesai direkap untuk tingkat kecamatan," terang Ahyar. 

Baca juga: Paslon Fahmi-Ikhwan Menang Telak Pilkada Paser 2024 di TPS Rutan Tanah Grogot Paser

Baca juga: Unggul di Quick Count, Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Deklarasi Kemenangan Pilkada Paser 2024 

Untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, dijadwalkan pada 2 sampai 4 Desember 2024. 

"Kemarin sudah kami laksanakan rapat koordinasi internal, sementara hari ini dilaksanakan rapat pleno," tambahnya. 

Hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten, akan disampaikan ke tingkat Provinsi Kaltim yang selanjutnya hasil rekapitulasi bakal diumumkan. 

Pengumuman hasil penghitungan perolehan suara Pilkada, akan disampaikan melalui papan pengumuman dan website KPU dalam tujuh hari mulai dari tanggal 6 sampai 12 Desember 2024. 

"Rekapitulasi tingkat kabupaten ini, kami rencanakan hanya berlangsung dalam satu hari penuh," tutup Ahyar. 

Baca juga: Fahmi Fadli Didampingi Istri Coblos di TPS 037 Tanah Grogot, Optimis Menang di Pilkada Paser 2024 

Perihal proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sebelumnya, KPU Paser memastikan tidak ada kendala berarti yang ditemui. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved