Berita Nasional Terkini
Jadwal Resmi Libur Akhir Tahun 2025 dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri
Banyak masyarakat mulai menyiapkan rencana perjalanan, mengatur jadwal cuti, hingga berburu tiket transportasi untuk menikmati waktu bersama keluarga.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Doan Pardede
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui SKB Tiga Menteri menetapkan libur Natal 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember 2025
- Libur panjang akhir tahun 2025 berlangsung dari 25–28 Desember 2025, memberi peluang bagi masyarakat untuk berlibur
- SKB juga mencantumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sebagai panduan resmi untuk seluruh sektor.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang akhir tahun 2025, suasana liburan mulai terasa di berbagai daerah.
Banyak masyarakat mulai menyiapkan rencana perjalanan, mengatur jadwal cuti, hingga berburu tiket transportasi untuk menikmati waktu bersama keluarga.
Momen libur dan cuti bersama Natal serta Tahun Baru memang selalu dinantikan, bukan hanya oleh umat Kristiani yang merayakan kelahiran Yesus Kristus, tetapi juga oleh masyarakat umum yang memanfaatkannya sebagai waktu istirahat dari rutinitas pekerjaan.
Selain sebagai momentum religius, perayaan Natal dan Tahun Baru juga menjadi simbol penutup tahun yang penuh makna dan refleksi. Banyak orang memilih untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur ke destinasi wisata, atau sekadar menikmati suasana hangat di rumah.
Namun agar rencana liburan berjalan lancar tanpa gangguan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal resmi hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Download Kalender 2026 Resmi, Cek 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara resmi mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ini merupakan hasil koordinasi antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini bukan hanya sekadar penetapan tanggal, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan masyarakat.
SKB tersebut ditetapkan melalui SKB Nomor 1017 Tahun 2024 (Kementerian Agama), Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Ketenagakerjaan), dan Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian PANRB).
Berdasarkan keputusan ini, periode libur Natal 2025 akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional (Kelahiran Yesus Kristus)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama (Kelahiran Yesus Kristus)
Dengan jadwal tersebut, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir pekan (long weekend) selama empat hari, terhitung sejak Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Momen ini tentu menjadi kesempatan ideal untuk melakukan perjalanan wisata, pulang kampung, atau sekadar menikmati waktu istirahat di rumah bersama keluarga.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025 (Berdasarkan SKB 3 Menteri)
Rabu, 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin–Selasa, 31 Maret–1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April – Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250120_Ilustrasi-Kalender-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.