Berita Nasional Terkini
Ada 1.063 Tambang Ilegal, Prabowo Sindir Kapolri dan Panglima TNI, Jangan-jangan Ada Anak Buahmu
Presiden Prabowo Subianto ungkap ada 1.063 tambang ilegal, sentil Kapolri dan Panglima TNI: Jangan-jangan ada anak buahmu di situ.
TRIBUNKALTIM.CO – Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah menerima laporan mengenai keberadaan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 300 triliun.
Hal ini Prabowo ungkapkan saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sidang tahunan MPR ini merupakan forum resmi kenegaraan yang diselenggarakan oleh MPR menjelang Hari Kemerdekaan RI setiap tahun.
Prabowo menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tambang ilegal.
Termasuk perwira tinggi TNI atau Polri jika terlibat.
Baca juga: Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Hari Ini, Gaji PNS 2026 Bakal Naik?
Eks Danjen Kopassus itu pun meminta aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita,” kata Prabowo dalam pidatonya di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba melindungi aktivitas tambang ilegal, termasuk jika melibatkan perwira tinggi aktif maupun purnawirawan.
“Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujarnya.
Prabowo mengatakan pihaknya telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengerahkan pasukan dari provinsi lain ketika melakukan penertiban di suatu wilayah.
“Kalau Anda mau ke provinsi ini, pakai pasukan dari provinsi lain. Jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu,” tegasnya.
Prabowo juga menyoroti masalah lama terkait eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu, yang memerintahkan penyitaan kebun kelapa sawit tertentu.
Menurutnya, tidak ada penegak hukum kala itu yang melaksanakannya.
Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.