Breaking News

Berita Nasional Terkini

Uang Suap Rp3 Miliar Dikembalikan, Status Hukum Bupati Pati Sudewo Masih Tanda Tanya, Kata KPK

KPK membenarkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, pernah mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar.

Editor: Heriani AM
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, pernah mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) 

Hal ini dilakukan lantaran Sudewo hendak mengikuti pemilihan Bupati Pati.

Mereka mempersoalkan Sudewo mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, sedangkan kasus dugaan suap itu tengah bergulir.

"Saat itu, saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah, karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo," kata Koordinator Jateng Coorruption Watch, Kahar Muamalsyah, Selasa (31/12/2024) dilansir Tribunmuria.com.

Kahar mengatakan belum ada putusan atau ketatapan hukum apakah ada keterlibatan Sudewo dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sejarah Pati, dari Kisah Cinta tak Sampai, Pelarian hingga Dawet, Fakta Julukan Hogwarts van Java

Namun, penyidik KPK telah menyita uang tunai bernilai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.

Oleh karena itu, Kahar menilai aneh jika sampai sekarang status Sudewo belum jelas.

"Uang yang disita itu kan sebagai barang bukti adanya keterlibatan yang bersangkutan," kata Kahar.

Jika memang Sudewo tak bersalah, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini.

Namun yang terjadi, Sudewo-Chandra mengklaim kemenangannya berdasarkan hasil hitung cepat quick count dengan perlehan suara 56 persen.

Lalu pada 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Pati secara resmi menetapkan Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Kini, pemerintahan Sudewo sedang diguncang.

Ia didemo habis-habisan oleh warga Pati, Jawa Tengah, lantaran menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebanyak 250 persen.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Warga yang merasa keberatan lantas turun ke jalanan untuk melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada Rabu (13/8/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Suap Rp3 M, Mengapa Dulu Tetap Lolos Pilkada?.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved