Berita Nasional Terkini
KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun
KPK menggeledah kantor Kemenag di Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi hal ini dengan singkat, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca juga: Gerak Cepat KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Jadi Tersangka?
Ia berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih di internal Kemenag.
"Kita serahkan ke KPK," ucap Nasaruddin, Sabtu (16/8/2025).
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada pembagian kuota tambahan haji yang diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang.
Seharusnya, 92 persen kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagiannya justru dilakukan 50:50.
Nasaruddin juga menanggapi secara singkat saat ditanya apakah penyidikan kasus korupsi kuota haji ini merupakan upaya pembersihan Kemenag dari praktik korupsi.
"Insya Allah, Insya Allah," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK
Seperti diketahui, giat penggeledahan KPK merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Budi menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil dari kegiatan tersebut setelah selesai dilakukan.
Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.