Berita Nasional Terkini

KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun

KPK menggeledah kantor Kemenag di Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).KPK akan memeriksa handphone Yaqut Cholil Qoumas yang disita dari kediaman mantan Menag tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023. 

Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis. 

"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025). 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

  • Latar belakang: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk musim haji 2024.
  • Pembagian awal: Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
  • Masalah muncul: Kuota tambahan justru dibagi 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
  • Potensi keuntungan: Kuota haji khusus dikelola oleh agen travel dan biayanya jauh lebih mahal, sehingga pembagian ini diduga menguntungkan pihak swasta.
     
    Kerugian Negara
  • Kerugian ditaksir: Lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
  • Pencekalan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik biro perjalanan Maktour Group dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
  • Obstruction of justice: KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantor Kemenag Digeledah Terkait Korupsi Kuota Haji, Menteri Agama: Kita Serahkan ke KPK.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved