Berita Nasional Terkini
KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun
KPK menggeledah kantor Kemenag di Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi hal ini dengan singkat, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca juga: Gerak Cepat KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Jadi Tersangka?
Ia berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih di internal Kemenag.
"Kita serahkan ke KPK," ucap Nasaruddin, Sabtu (16/8/2025).
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada pembagian kuota tambahan haji yang diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang.
Seharusnya, 92 persen kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagiannya justru dilakukan 50:50.
Nasaruddin juga menanggapi secara singkat saat ditanya apakah penyidikan kasus korupsi kuota haji ini merupakan upaya pembersihan Kemenag dari praktik korupsi.
"Insya Allah, Insya Allah," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK
Seperti diketahui, giat penggeledahan KPK merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Budi menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil dari kegiatan tersebut setelah selesai dilakukan.
Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis.
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
- Latar belakang: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk musim haji 2024.
- Pembagian awal: Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- Masalah muncul: Kuota tambahan justru dibagi 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
- Potensi keuntungan: Kuota haji khusus dikelola oleh agen travel dan biayanya jauh lebih mahal, sehingga pembagian ini diduga menguntungkan pihak swasta.
Kerugian Negara - Kerugian ditaksir: Lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
- Pencekalan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik biro perjalanan Maktour Group dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
- Obstruction of justice: KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantor Kemenag Digeledah Terkait Korupsi Kuota Haji, Menteri Agama: Kita Serahkan ke KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.