Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Saat Jadi Menkopolhukam

Silfester Matutina tak kunjung dipenjara, Mahfud MD ungkap alasan tak tangani kasus tersebut saat jadi Menkopolhukam RI 2019-2024.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
KASUS SILFESTER MATUTINA - Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya tidak menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

Apalagi, kejaksaan adalah perwakilan negara yang berurusan dengan terpidana.

"Karena yang pasti dia menghindar, yang pasti ada yang melindungi," tegas Mahfud MD.

"Sekurang-kurangnya, saya katakan yang melindungi [adalah] kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu adalah kejaksaan," katanya.

"Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan tahu," tandasnya.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Baca juga: Respons Pejabat Kejari Jaksel saat Didesak soal Kapan Bakal Eksekusi Silfester Matutina

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Menkopolhukam RI 2019-2024, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Kasus Silfester Matutina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved