Pajak Bumi dan Bangunan

Tak hanya Pati, Daftar Daerah yang Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak, Ada PBB yang Naik 1.000 Persen

Tidak hanya Pati, berikut daftar daerah yang Pajak Bumi Bangunan-nya melonjak. Bahkan ada yang naik hingga 1.000 persen

Editor: Amalia Husnul A
Grafis dengan AI Copilot
KENAIKAN PBB - Ilustrasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligent) Copilot. Tidak hanya Pati, berikut daftar daerah yang Pajak Bumi Bangunan-nya melonjak. Bahkan ada yang naik hingga 1.000 persen. (Grafis dengan AI Copilot) 

Kenaikan PBB P-2 yang sangat drastis juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Seperti dialami warga bernama Tukimah (69) yang tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dia kaget ketika menerika surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 kenaikan cukup drastis.

"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah ketika ditemui Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.

Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

"Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan," kata Rudibdo kepada Tribun Jateng.

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved