Berita Nasional Terkini
Respons Golkar Soal Pembebasan Bersayarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP: Sesuai Proses Hukum
Respons Partai Golkar soal pembebasan bersayarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Bagi Golkar, bebasnya Novanto sesuai proses hukum.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia.
Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Anak Setya Novanto Lolos ke DPR RI, Pengamat Soroti Karakter Pemilih Indonesia Transaksional
Golkar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum.
Sarmuji berharap, rekan satu partainya itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insyaallah lebih baik," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).
Ia berujar, kritik terhadap pembebasan bersyarat tersebut sebaiknya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.
"Beliau sudah menjalani hukumannya sesuai proses hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Formappi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Lucius, keputusan itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR menegaskan komitmen besar untuk memberantas korupsi.
"Janji presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto ini," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu.
Baca juga: 7 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jejak Kasus hingga Pemotongan Hukuman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.