Kasus KTP Elektronik

7 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jejak Kasus hingga Pemotongan Hukuman

Berikut 7 fakta Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Jejak kasus hingga pemotongan hukuman.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Berikut 7 fakta Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Jejak kasus hingga pemotongan hukuman. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik dipastikan telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Kepastian Setya Novanto bebas bersyarat ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto kepada media, hari ini, Minggu (17/8/2025).

Selain itu Menteri Imipas juga menyebutkan Setya Novanto sudah tidak dikenakan wajib lapor usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.  

Agus Andrianto menjelaskan keputusan bebas bersyarat Setya Novanto tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Setya Novanto: KPK Hormati, ICW Sesalkan, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Bebas bersyarat adalah  pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025), Agus Andrianto mengatakan, “Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu.” 

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya.

Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). 

Menurutnya, Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor setelah bebas bersyarat.

Hal ini lantaran semua ketentuan, termasuk denda subsider, sudah dipenuhi.

“Nggak ada. Karena kan denda subsider sudah dibayar,” ucapnya.

Agus juga menambahkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.

Setya Novanto yang merupakan politikus Golkar bebas bersyarat terhitung sejak 16 Agustus 2025.

Berikut 7 fakta Setya Novanto bebas bersyarat:

  • Tidak wajib lapor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved