Berita Nasional Terkini
'Indonesia Belum Merdeka dari Korupsi,' Sorotan Sudirman Said atas Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
Meski Indonesia telah genap berusia 80 tahun sejak proklamasi kemerdekaan, suara kritis terhadap praktik korupsi masih menggema.
Setnov resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan mendapat remisi selama 28 bulan 15 hari.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan, pembebasan ini sesuai prosedur dan melalui asesmen yang ketat.
Namun, publik mempertanyakan keadilan di balik keputusan tersebut.
Sudirman Said menyebut, “Setya Novanto, terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek”.
Apa Itu Remisi?
Dalam sistem hukum Indonesia, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2018, remisi dapat berupa:
Remisi Umum: Diberikan pada Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
Remisi Khusus: Diberikan pada hari besar keagamaan
Remisi Tambahan: Untuk narapidana yang berprestasi atau berkontribusi sosial
Remisi Kemanusiaan: Untuk narapidana lanjut usia atau sakit berat
Remisi bukan hak mutlak, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.
Namun, dalam kasus korupsi, pemberian remisi sering menjadi sorotan karena dianggap melemahkan efek jera.
Klinik Hukum dan Pembinaan: Alasan di Balik Remisi Setnov
Setnov disebut aktif dalam program pembinaan di Lapas Sukamiskin, termasuk menjadi inisiator klinik hukum dan kegiatan pertanian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.