Berita Nasional Terkini

Respons Golkar Soal Pembebasan Bersayarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP: Sesuai Proses Hukum

Respons Partai Golkar soal pembebasan bersayarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Bagi Golkar, bebasnya Novanto sesuai proses hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Arsip foto terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Respons Partai Golkar soal pembebasan bersayarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Bagi Golkar, bebasnya Novanto sesuai proses hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok respons Partai Golkar soal pembebasan bersayarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.

Diketahui, Setya Novanto alias Setnov resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). 

Sosok Setya Novanto merupakan tokoh politik nasional yang pernah menakhodai Partai Golkar.

Politikus Golkar tersebut juga pernah menduduki jabatan tertinggi di lembaga legislatif tanah air.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019, bahkan Setya Novanto tercatat sejarah sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. 

Bagi Golkar, bebasnya Setya Novanto sesuai proses hukum.

Golkar merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia.

Partai berlambang pohon beringin itu berjaya pada era Orde Baru Presiden Soeharto, hingga kini masih konsisten memainkan peran vital dalam percaturan politik nasional Indonesia.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus E-KTP Setya Novanto, Eks Ketua KPK Ngaku Berani Tolak Intervensi Jokowi

Kasus Korupsi Jerat Setya Novanto

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Hukuman tersebut, lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Lantas, berikut respons dari berbagai pihak atas bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto.

Baca juga: Pengakuan Sudirman Said Dimarahi Jokowi karena Laporkan Setya Novanto ke MKD DPR

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak akan ikut campur terkait hal ini karena pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved