Berita Nasional Terkini
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos, Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Termasuk Kakak Hary Tanoe
Kali ini, kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar yang menyeret nama-nama pejabat dan pengusaha ternama.
Kali ini, kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan.
Tak hanya menetapkan lima tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
KPK adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dengan mandat utama memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Oknum Pejabat di Kementerian Agama Diduga Terima Setoran Pelicin
Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki lima fungsi utama:
Pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem
Koordinasi dengan instansi penegak hukum lain
Supervisi terhadap lembaga terkait
Penindakan melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan
KPK berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas birokrasi dan keuangan negara.
Bantuan sosial beras adalah program distribusi beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, terutama saat pandemi COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, Kemensos menggandeng sejumlah perusahaan logistik untuk mendistribusikan beras ke seluruh wilayah Indonesia.
Namun, program ini justru menjadi ladang korupsi. Dugaan manipulasi dalam proses pengangkutan dan penyaluran bansos beras menjadi titik awal penyelidikan KPK.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.