Berita Nasional Terkini

Kontroversi Gaji DPR RI, Bandingkan dengan UMP Buruh dan Jeritan Rakyat soal Kenaikan PBB

Kontroversi gaji DPR RI, bandingkan dengan UMP Buruh dan jeritan rakyat soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DPR RI - Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPR disebut bergaji Rp 100 juta satu bulan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Dikutip dari jatengprov.go.id, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.

Artinya, pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai 18 hingga 45 kali lipat lebih tinggi dibandingkan UMR pekerja biasa.

Baca juga: 8 Program Prioritas Prabowo yang Bikin Gaji PNS Tidak Naik dan Belum Ada Rencana Rekrutmen CPNS 2026

Isu Gaji Rp3 Juta per Hari

Belakangan ini beredar kabar yang menyebut gaji anggota DPR RI mencapai Rp 3 juta per hari.

Isu ini menimbulkan kontroversi karena pendapatan wakil rakyat dianggap tidak seimbang dengan kinerja serta produk legislasi yang mereka hasilkan. 

Selain itu, isu tersebut menyangkut rasa keadilan sosial dan perbandingan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya. 

Meskipun demikian, informasi ini masih belum jelas kebenarannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, ketentuan mengenai gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan terkait tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk teknis atau aturan lebih rinci dalam pelaksanaan suatu Undang-Undang. 

Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam ketentuan tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara beserta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Adapun gaji pokok itu terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk anggota biasa, anggota yang merangkap sebagai wakil ketua, dan anggota yang merangkap sebagai ketua.

Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni: 

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:

 1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved