Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina tak Hadiri Sidang PK, Hakim: Bisa Gugur, Eksekusi Tinggal Tunggu Waktu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, Rabu (20/8/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, Rabu (20/8/2025).
Penundaan ini terjadi karena Silfester tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Menurut aturan, pemohon PK wajib hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, menegaskan ketidakhadiran Silfester berpotensi membuat permohonan PK-nya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kubu Roy Suryo: Momentum Kejaksaan untuk Eksekusi
Silfester diketahui menderita sakit dada dan perlu istirahat selama lima hari, sehingga kuasa hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit ke pengadilan.
Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan lantaran sakit.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menegaskan, sidang PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon, dalam hal ini Silfester Matutina.
Hal itu, kata Rio, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, bahwa maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan.
"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan (pemohon PK, Silfester) sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," kata Rio, saat ditemui, pada Rabu siang.
Ia mengatakan, perkara PK tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan jika tidak dihadiri secara langsung oleh Silfester Matutina.
"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung (oleh pemohon), maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Baca juga: Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang PK tersebut hingga Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
Menurut Rio, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus perihal berapa banyak ketidakhadiran pemohon akan berdampak terhadap PK yang diajukannya.
"Secara regulasi tidak ada (maksimal ketidakhadiran pemohon PK). Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran pemohon kita (Silfester)," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.