Berita Nasional Terkini
SK Menteri Agama 2023 yang Diteken Yaqut Diserahkan ke KPK, Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji
SK Menteri Agama tahun 2023 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas diserahkan ke KPK, bukti tambahan kasus korupsi kuota haji.
Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.
Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.
Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.
Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.
Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarir sebagai pengacara.
Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.
Boyamin Saiman pun tercatat pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman pun pernah membongkar perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Baca juga: Gerak Cepat KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Jadi Tersangka?
Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.