Berita Nasional Terkini

Bupati Pati Akhirnya Muncul Setelah 8 Hari Menghilang, Begini Kata Sudewo Soal Pansus Pemakzulan

Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul di muka publik usai 8 hari menghilang dan  beri tanggapan soal pembentukan panitia khusus pemakzulan.

Editor: Doan Pardede
Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Setelah delapan hari tidak muncul di hadapan publik dan absen dalam kegiatan pemerintahan daerah, Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir dalam agenda Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, Jumat (22/8/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.(Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng) 

Pada akhirnya, kata dia, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

Tito pun menambahkan Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat selama menjalankan tugas pemerintahan saat ini.

Lebih lanjut, Tito juga bicara mengenai rencana aksi demo lanjutan warga Pati yang disebut akan digelar pada 25 Agustus mendatang.

Tito mengatakan penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang.

Namun, dia mengingatkan kepada warga Pati untuk tidak anarkis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Apa Itu Pemakzulan dan Bagaimana Mekanismenya?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. 

Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya. 

Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. 

Lantas, bagaimana mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah?

Berikut aturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda): Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:

berakhir masa jabatannya;

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved