Berita Nasional Terkini

Bupati Pati Akhirnya Muncul Setelah 8 Hari Menghilang, Begini Kata Sudewo Soal Pansus Pemakzulan

Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul di muka publik usai 8 hari menghilang dan  beri tanggapan soal pembentukan panitia khusus pemakzulan.

Editor: Doan Pardede
Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Setelah delapan hari tidak muncul di hadapan publik dan absen dalam kegiatan pemerintahan daerah, Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir dalam agenda Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, Jumat (22/8/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.(Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul di muka publik usai 8 hari menghilang dan  beri tanggapan soal pembentukan panitia khusus  pemakzulan.

Setelah didemo puluhan ribu warga, Rabu (13/8/2025) lalu, Sudewo yang merupakan kader Partai Gerindra dan sempat menjabat anggota DPR RI itu beberapa kali absen dalam agenda pemerintahan daerah.

kini, Sudewo hadir dalam agenda Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, Jumat (22/8/2025) pagi.

Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.

Baca juga: 7 Fakta Demo Pati, Aksi Jilid II Batal Digelar, Alasan Inisiator Damai dengan Bupati Pati Sudewo

"Saya di kantor, tanda tangan-tanda tangan dan komunikasi," kata Sudewo ketika ditanya di mana keberadaannya dalam sepekan terakhir.

Dia juga menjelaskan bahwa baru saja pergi ke Jakarta untuk menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Sebagaimana diketahui, Sudewo menjabat sebagai Wakil Ketua Umum 1 dalam organisasi tersebut.

"Selain itu saya juga menghadap Pak Menteri PU," jelas dia.

Ditanya mengenai kabar yang mengatakan dirinya sakit, Sudewo menuturkan bahwa saat ini dirinya sudah sembuh.

DILEMPAR SANDAL - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sudewo datang menggunakan kendaraan polisi lapis baja untuk mengantisipasi tindakan anarkis para demonstran.
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sudewo datang menggunakan kendaraan polisi lapis baja untuk mengantisipasi tindakan anarkis para demonstran. (TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal)

"Sudah (sembuh). Alhamdulillah. Doanya," ucap dia sambil tersenyum.

Mengenai proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan dirinya yang sedang bergulir di DPRD Pati, Sudewo mengatakan menghormatinya.

"Monggo. Saya menghormati proses di sana berjalan," kata dia.

Sudewo mengatakan siap datang jika nantinya dipanggil oleh Pansus.

"Ya. In syaa Allah," tutur dia, seperti dilansir TribunBanyumas.com di artikel berjudul Tak Ada Kabar Usai Didemo, Bupati Pati Sudewo Mendadak Muncul dan Beri Pengakuan Mengejutkan

Sudewo menjamin proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar.

Dia memohon doa agar Pati tetap aman dan kondusif. 

Demo Ricuh dan Sudewo Tolak Mundur

Demo besar-besaran di Pati pada 13 Agustus lalu dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen.

Sudewo juga sempat menantang warga Pati yang tak terima dengan kenaikan itu untuk demo besar-besaran.

Belakangan, Sudewo sudah meminta maaf soal pernyataannya itu serta membatalkan kenaikan PBB.

Namun, massa tetap menggelar demonstrasi menuntut bupati mundur, yang  akhirnya berujung ricuh.

Dalam pernyataannya di sela-sela demo, Sudewo menyatakan menolak mundur karena merasa dipilih secara sah oleh rakyat pada Pilkada.

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo, seperti dilansir Kompas.tv.

Meski demikian, DPRD Pati tetap merespons tuntutan massa dengan menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus yang bisa berujung pada pemakzulan Sudewo.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Perintah untuk Bupati Pati Sudewo, Ingatkan Soal Sopan Santun

Mendagri Perintahkan Bupati Pati Sudewo Tetap Bekerja Meski Ada Proses Pemakzulan oleh DPRD 

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Sudewo tetap bekerja menjalankan tugas pemerintahan.

Meskipun, DPRD Kabupaten Pati telah memutuskan menggulirkan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

"Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan," kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) dikutip dari Antara.

Tito mencontohkan pemerintahan di Jember sebelumnya sempat mengalami kasus pemakzulan serupa dengan di Pati.

Ketika itu proses pemakzulan terhadap Bupati Jember diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan.

Pada akhirnya, kata dia, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

Tito pun menambahkan Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat selama menjalankan tugas pemerintahan saat ini.

Lebih lanjut, Tito juga bicara mengenai rencana aksi demo lanjutan warga Pati yang disebut akan digelar pada 25 Agustus mendatang.

Tito mengatakan penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang.

Namun, dia mengingatkan kepada warga Pati untuk tidak anarkis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Apa Itu Pemakzulan dan Bagaimana Mekanismenya?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. 

Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya. 

Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. 

Lantas, bagaimana mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah?

Berikut aturannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda): Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:

berakhir masa jabatannya;

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

melakukan perbuatan tercela; diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;

dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Selanjutnya dalam Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Kemudian dalam Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.

Nantinya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA), yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.

"Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD," bunyi Pasal 80 ayat (1)f UU Pemda, seperti dilansir Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved