Berita Nasional Terkini
KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Dimulai 2019, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat, Total Rp81 Miliar
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ternyata bukan perkara baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ternyata bukan perkara baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungli ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan nilai aliran dana haram mencapai Rp81 miliar.
Pungutan liar ini disebut menjerat pekerja dan perusahaan yang membutuhkan sertifikat K3, dengan memaksa mereka membayar hingga Rp6 juta, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp275.000. Jika tidak membayar, proses permohonan sengaja dipersulit atau bahkan tidak dilayani.
Baca juga: Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Tersangka Kasus Sertifikat K3, Siapa Pengganti Noel?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa duduk perkara praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Dana tersebut berasal dari pungutan liar terhadap pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3, yang seharusnya dikenakan tarif resmi sebesar Rp275.000.
“Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
Pekerja dan perusahaan disebut dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar permohonan sertifikasi mereka diproses.
Padahal, sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja di sektor berisiko tinggi untuk menjamin keselamatan kerja.
“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” beber Setyo.
Baca juga: Resmi Tersangka KPK, Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Oranye, Respons Jokowi dan Gibran
Rincian Dugaan Aliran Dana Pemerasan Sertifikasi K3
KPK merinci aliran dana kepada sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai berikut:
- Irvian Bobby Mahendro (Kepala Subdirektorat Sertifikasi K3): Rp69 miliar (2019–2024), digunakan untuk pembelian aset, hiburan, dan penyertaan modal di tiga perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3).
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Staf Direktorat Bina K3): Rp3 miliar (2020–2025), terdiri dari setoran tunai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM Rp317 juta, dan dana dari dua perusahaan PJK3 Rp31,6 juta.
- Subhan (Koordinator Sertifikasi K3 Wilayah Jabodetabek): Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3 (2020–2025).
- Anitasari Kusumawati (Kepala Seksi Evaluasi Sertifikasi K3): Rp5,5 miliar (2021–2024), diterima melalui perantara.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan): Rp3 miliar pada Desember 2024.
- Hery Sutanto (Direktur Bina K3): lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
- Fahrurozi (Pejabat Fungsional Direktorat Bina K3): Rp50 juta per minggu secara rutin.
- Hery Rachmawati (Pejabat Fungsional Direktorat Bina K3): Rp50 juta per minggu secara rutin.
"Sementara Saudari AK (Anitasari Kusumawati,-red), diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya. Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan,-red) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," jelas Setyo.
Baca juga: Terkejutnya Prabowo Mengetahui Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Mensesneg: Menyayangkan
11 Tersangka yang Ditahan KPK
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan dan menahan 11 tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka adalah:
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Irvian Bobby Mahendro – Kepala Subdirektorat Sertifikasi K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Staf Direktorat Bina K3
- Subhan – Koordinator Sertifikasi K3 Wilayah Jabodetabek
- Anitasari Kusumawati – Kepala Seksi Evaluasi Sertifikasi K3
- Hery Sutanto – Direktur Bina K3
- Fahrurozi – Pejabat Fungsional Direktorat Bina K3
- Hery Rachmawati – Pejabat Fungsional Direktorat Bina K3
- Rizky Pratama – Direktur PT KEM Indonesia
- Dewi Anggraini – Komisaris PT KEM Indonesia
- Andi Firmansyah – Perantara dana dari perusahaan PJK3
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti dan Dampak Sistemik
Dalam OTT tersebut, KPK menyita 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, dan USD 2.201. Praktik pemerasan ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan ketenagakerjaan, terlebih di tengah bonus demografi Indonesia, di mana jumlah angkatan kerja mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari populasi.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi K3 dan tata kelola pelayanan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.