Berita Nasional Terkini
Ramai Seruan Bubarkan DPR Jelang Demo 25 Agustus, Ahmad Sahroni: Jangan Sampaikan Hal-hal Seenaknya
Ramai seruan bubarkan DPR jelang demo 25 Agustus 2025, Ahmad Sahroni: Jangan sampaikan hal-hal seenaknya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memicu kecemburuan di masyarakat.
Anggota DPR RI pun menuai kritik tajam.
Bahkan ada rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (25/8/2025) pekan depan.
Seruan untuk membubarkan DPR pun ramai di media sosial.
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni, pun menanggapi wacana tersebut.
Baca juga: Ironi Guru Honorer Balikpapan, Gaji Tertunda 2 Bulan, DPR Justru Nikmati Tunjangan Besar
Ahmad Sahroni adalah pengusaha sukses sekaligus politisi dari Partai Nasdem. Ia dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok.
Politisi kelahiran 8 Agustus 1977 itu mengatakan, masyarakat boleh mengkritik, mengeluh, dan mencaci maki, tidak apa-apa.
"Kami terima, tetapi ada adab, adat istiadat yang mesti disampaikan. Apakah dengan membubarkan DPR meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan sekarang ini? Belum tentu. Maka, jangan menyampaikan hal-hal seenaknya," kata Sahroni usai kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Boleh mengkritik, tetapi jangan berlebihan
Menurut dia, memang yang berbicara seperti itu rata-rata adalah mereka yang tidak pernah duduk di DPR.
Syahroni mempersilakan untuk dikritik dan disebut apa pun, tidak mempersoalkannya, tetapi jangan berlebihan.
Dia mengingatkan bahwa DPR selaku wakil rakyat juga punya kerja-kerja dan empati.
"Tapi, jangan mencaci maki berlebihan karena merusak mental. Catat nih, orang yang cuma mental bilang 'bubarin DPR', itu adalah orang to**l se-dunia," tegas Sahroni.
Baca juga: Fantastis Harta Kekayaan Sadarestuwati, Anggota DPR Viral Karena Asyik Joget di Gedung Parlemen
"Kenapa? Kita ini memang orang pintar semua? Enggak. Bodoh semua kita, tetapi ada tata cara kelola bagaimana menyampaikan kritik yang harus dievaluasi oleh kita," ucapnya.
"Kami memang belum tentu benar, belum tentu hebat, enggak, tetapi minimal kami mewakili kerja-kerja masyarakat," sambung Sahroni.
Dia menegaskan, DPR masih berdiri sampai kapan pun, tidak akan berubah.
Tunjangan Rumah DPR RI Rp 50 Juta per Bulan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta.
“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Dasco menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.
“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.
Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Joget, Eko Patrio Tanggapi dengan Video Parodi, Uya Kuya: Lha Kita Artis
Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap
Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan.
Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.
“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8).
Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Baca juga: Rakyat Soroti Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 Juta, Nggak Etis, Formappi Singgung Sense of Crisis
Rincian Pendapatan Anggota DPR
Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:
Gaji pokok
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat:
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
- Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang Sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
- Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
- Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
- Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.