Tarif Listrik

Tarif Listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Berikut informasi terkait tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 24-30 November 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi.

TribunKaltim.co/Budi Susilo
TARIF LISTRIK NOVEMBER - Ilustrasi meteran listrik PLN. Berikut informasi terkait tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 24-30 November 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. (TribunKaltim.co/Budi Susilo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai dengan tarif dasar listrik yang telah ditetapkan untuk Triwulan IV (Oktober-Desember 2025), maka tarif untuk pelanggan PLN subsidi dan non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Sehingga, tarif listrik untuk minggu terakhir di November ini masih akan mengikuti ketetapan yang telah diumumkan sebelumnya. 

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik akan tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," demikian kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, seperti dikutip dari laman resmi, Rabu (24/9/2025)

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," imbuhnya.

Baca juga: 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Tagihan Listrik Meningkat Tanpa Disadari

Daftar tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi per 24-30 November 2025 

Dengan adanya keputusan Kementerian ESDM, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi  tidak mengalami perubahan. Selengkapnya, berikut daftar tarif listrik per 24-30 November 2025 .

1. Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

2. Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca juga: PLN Pulihkan Produksi Ikan Pesisir Loa Kulu Lewat Electrifying Marine di Momentum Hari Pahlawan

3. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

4. Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

5. Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

6. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Baca juga: PLN Dorong Kemandirian Nelayan Kukar Lewat Program Electrifying Marine

Demikian informasi mengenai tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 24-30 November 2025. Semoga informasi ini membantu Anda sekalian. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Sabtu 1 November 2025"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved