Berita Nasional Terkini

Pengamat: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Tidak Pantas Mendapatkan Amnesti dari Prabowo

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), dinilai tidak pantas mendapatkan amnesti dari Prabowo

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NOEL TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), dinilai tidak pantas mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Immanuel Ebenezer berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, seperti yang diberikan Pemimpin Negara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak pantas dan belum tepat waktunya.

Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, sementara Noel hingga kini masih menjalani proses hukum.

Baca juga: Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M

“Tidak pantas, dan belum waktunya karena belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman. Amnesti itu pengampunan terhadap putusan bersalah. Jadi jelas belum waktunya,” kata Fickar kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2025).

Fickar juga menyoroti adanya kemungkinan motif politik di balik langkah Noel.

Dari sejumlah pemberitaan, Noel disebut pernah mengaku siap membuka rahasia, termasuk menyetorkan materi kepada penguasa sebelumnya, yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Permintaan amnesti ini jelas ada muatan politiknya,” ujarnya.

Baca juga: Ini Kalimat Singkat Immanuel Ebenezer yang Buat Sultan Kemenaker Langsung Berikan Motor Ducati

Fickar mengingatkan bahwa pemberian amnesti tidak menjamin seseorang tidak mengulangi perbuatannya.

Jika terulang, status residivis melekat pada penerimanya.

“Presiden tentu akan berpikir dua kali. Orang yang diberi amnesti lalu mengulang, itu penjahat kambuhan,” kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apa pun adanya permintaan amnesti.

Baca juga: Pertanyaan Sederhana Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Berujung Hadiah Motor Ducati

Hanya, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pemberian amnesti bisa merusak citra Indonesia sebagai negara hukum yang serius memberantas korupsi.

“Itu justru sangat merugikan,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan Noel, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela bawahannya yang terjerat kasus korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved