Berita Nasional Terkini
KPK Tahan Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus IUP, Ini Alur Dugaan Suap yang Dilakukan Rudy Ong Chandra
KPK tahan bos tambang di Kaltim terkait kasus IUP, ini alur dugaan suap yang dilakukan Rudy Ong Chandra.
TRIBUNKALTIM.CO - Bos sejumlah tambang di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy Ong Chandra seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia komisaris dan pemilik sejumlah perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.
Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.
Baca juga: Kasus Korupsi IUP Kaltim, Menelusuri Tambang Batu Bara Rudy Ong Chandra yang Dijemput Paksa KPK
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Izin Usaha Pertambangan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di sektor pertambangan mineral dan batubara.
IUP merupakan bagian penting dari regulasi yang memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Kasus suap pengurusan izin tambang ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ROC selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Rudy dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya.
Tindakan ini diambil karena Rudy telah mangkir lebih dari dua kali dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan yang sah dan diduga berusaha menyembunyikan diri.

Gugatan Praperadilan
Rudy Ong Chandra juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Namun pada November 2024, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, sehingga proses penyidikan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
Baca juga: Siapa Rudy Ong Chandra? Bos Tambang Kaltim yang Sempat Merangkak di KPK, Rekam Jejak Kasus IUP
Konstruksi Perkara Suap Izin Tambang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.