Berita Nasional Terkini
Pernyataan KPK ke Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti, Ikuti Proses Penyidikan
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Permintaan tersebut disampaikan Noel saat digiring ke mobil tahanan KPK pada Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan daripada langsung meminta amnesti.
Baca juga: Ini Kalimat Singkat Immanuel Ebenezer yang Buat Sultan Kemenaker Langsung Berikan Motor Ducati
“Ya, kita pahami amnesti itu hak prerogatif presiden. Tapi sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Ikuti saja dulu proses penyidikannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/8/2025).
KPK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 untuk memberantas korupsi secara sistematis dan terintegrasi.
KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi, serta melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT), seperti yang terjadi dalam kasus Noel.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025), di mana Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditangkap.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sertifikat K3 adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu tempat kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini menyebabkan tarif sertifikasi melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
Total kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Setyo juga menyebut bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2019, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Namun, setelah menjabat, Noel tidak menghentikan praktik tersebut, bahkan diduga ikut meminta jatah.
“Peran IEG adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta,” ujar Setyo.
Apa Itu Amnesti dan Siapa yang Berwenang Memberikannya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250823_Noel-menangis-usai-jadi-tersangka-KPK.jpg)