Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK sebut Circle Topan Ginting dengan Rektor USU dan Bobby Nasution

Kasus korupsi jalan di Sumut, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) diperiksa. KPK sebut Circle Topan Ginting dan Bobby Nasution.

|
Editor: Amalia Husnul A
HO via TribunMedan
KORUPSI JALAN SUMUT - Rektor USU, Muryanto Amin. KPK mengungkap lingkaran pertemanan Topan Ginting, tersangka korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan Rektor USU, Muryanto Amin dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. (HO via TribunMedan). 

Pria kelahiran Medan 30 September 1974 ini sekaligus mencatatkan sejarah baru untuk kali pertamanya Rektor USU terpilih dari FISIP.

Muryanto Amin sendiri merupakan alumni Jurusan Administrasi Negara, FISIP USU angkatan 1992.

Untuk jenjang Magister dan Doktor Ilmu Politik diraihnya dari Universitas Indonesia.

Delar doktor diraih dengan disertasinya berjudul 'Kekuasaan dan Politik Lokal (Studi tentang Peran Pemuda Pancasila dalam Mendukung Syamsul Arifin dan Gatot Pudjonugroho sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Periode 2008-2013)'.

Ia kemudian, menjadi dosen di Program Studi Ilmu Politik, USU. Sejak 2002 hingga 2006, Muryanto Amin pernah menjadi asisten dosen di FISIP USU, lalu menjadi dosen sebelum akhirnya menjadi Dekan FISIP USU dan terakhir terpilih menjadi Rektor USU.

Dugaan KPK

KPK menekankan pentingnya keterangan dari pihak-pihak yang berada dalam lingkaran Topan Obaja maupun Gubernur Sumut.

KPK menduga Topan Obaja Putra Ginting tidak bekerja sendiri dalam kasus dugaan korupsi ini.

Asep Guntur menyebutkan adanya kemungkinan perintah yang diterima TOP dari pihak lain. 

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian.

Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujarnya, Jumat (25/7/2025). 

Pendalaman kasus dilakukan dengan menelusuri informasi dari keluarga TOP serta barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis di laboratorium forensik KPK.

Dalam penyidikan, KPK menekankan bahwa ada dua aspek yang perlu didalami, yakni alur perintah dan aliran dana.

Asep menjelaskan bahwa biasanya perintah diberikan terlebih dahulu sebelum eksekusi proyek dilakukan, kemudian barulah dana hasil korupsi dibagikan.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” tegasnya.

Tersangka Korupsi Jalan di Sumut

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved