Berita Nasional Terkini
Anak Buah Bobby Nasution Tersangka, KPK sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Kategori Merah
Anak buah Bobby Nasution menjadi tersangka, KPK menyebut sistem pengadaan barang dan jasa di Sumut masuk kategori merah yang berarti rawan korupsi
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca penetapan tersangka anak buah Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), KPK menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa di Sumut yang masuk kategori merah.
Sorotan KPK terkait sistem pengadaan barang dan jasa Sumut masuk kategori merah yang berarti sangat rawan praktik korupsi ini disampaikan usai anak buah Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting dan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting ditetapkan tersangka KPK hanya berselang 5 bulan setelah dilantik Bobby Nasution, Gubernur Sumut.
Minggu (6/7/2025), dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Baca juga: Daftar 3 Kepala Dinas di Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Topan Ginting, Respons Bobby Nasution
Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 423 perkara.
"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa (Sumut) yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah."
Budi mengatakan, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.
"Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut," ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28.
Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.
"Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
KPK
ott kpk sumut
Bobby Nasution
korupsi
pengadaan barang dan jasa
Topan Ginting
Gubernur Sumut
TribunKaltim.co
Buntut OTT KPK yang Seret Anak Buah Bobby Nasution, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut |
![]() |
---|
Akhirnya Bobby Nasution Bicara soal Kedekatannya dengan Topan Ginting, Kadis PUPR yang Tersangka KPK |
![]() |
---|
KPK Didesak Periksa Bobby Nasution, MAKI Ungkap Peran Topan Ginting dari Tim Kampanye hingga 'Koboi' |
![]() |
---|
Menelisik Kedekatan Topang Ginting dan Bobby Nasution, Kadis PUPR disebut The Golden Boys Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.