Berita Nasional Terkini

Anak Buah Bobby Nasution Tersangka, KPK sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Kategori Merah

Anak buah Bobby Nasution menjadi tersangka, KPK menyebut sistem pengadaan barang dan jasa di Sumut masuk kategori merah yang berarti rawan korupsi

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU
OTT KPK SUMUT - Petugas KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Jumat (3/7/2023) pagi. Rumah yang digelar diketahui milik Muhammad Akhirun Piliang (KIR) alias Kirun, salah satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan OTT oleh KPK di Mandailing Natal, bersama 4 tersangka lainnya termasuk Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut, anak buah Bobby Nasution. Anak buah Bobby Nasution menjadi tersangka, KPK menyebut sistem pengadaan barang dan jasa di Sumut masuk kategori merah yang berarti rawan korupsi. (KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca penetapan tersangka anak buah Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), KPK menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa di Sumut yang masuk kategori merah.

Sorotan KPK terkait sistem pengadaan barang dan jasa Sumut masuk kategori merah yang berarti sangat rawan praktik korupsi ini disampaikan usai anak buah Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting dan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting ditetapkan tersangka KPK hanya berselang 5 bulan setelah dilantik Bobby Nasution, Gubernur Sumut

Minggu (6/7/2025), dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Dinas PUPR Sumut. 

Baca juga: Daftar 3 Kepala Dinas di Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Topan Ginting, Respons Bobby Nasution

Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 423 perkara.

"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa (Sumut) yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah."

Budi mengatakan, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.

"Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut," ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28.

Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.

"Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved