Berita Nasional Terkini

Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat

Sindiran Sofyan Tan menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif soal rangkap jabatan dan kesejahteraan pejabat negara.

KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN/Ardito Ramadhan
SINDIRAN DPR - Kolase potret Mendikti Saintek Brian Yuliarto saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2025) (kiri) dan tella Christie menyapa wartawan seusai mengikuti pembekalan di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024) (kanan). Anggota DPR sindir Mendikti dan Wamennya yang rangkap jabatan. (KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN/Ardito Ramadhan) 

Ia menegaskan bahwa anggota DPR memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi rakyat, meski sering kali mendapat sorotan negatif.

“Pak Menteri, karena itu kami wakil rakyat kami harus menyampaikan apa tuntutan rakyat kepada kami,” imbuh Sofyan.

Sebagai catatan, anggota DPR RI memang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas sejak Oktober 2024.

Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan selama satu tahun, yang diperuntukkan untuk menyewa rumah selama masa jabatan lima tahun.

Artinya, setiap anggota DPR mendapat total Rp 600 juta untuk kebutuhan tempat tinggal selama periode 2024–2029.

Baca juga: Sosok Dave Laksono, Anggota DPR Viral Buru-buru Tutup Rapat, Khawatir Tak Bisa Pulang karena Demo

Daftar Wamen Rangkap Jabatan:

- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025).
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
- Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
- Wakil Menteri Perhubungan Suntana rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)
- Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)

Pelantikan Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral Dinilai Melanggar Hukum

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menyebut bahwa rangkap jabatan menteri dalam Badan Industri Mineral adalah melanggar hukum.

“Pelantikan Brian Yuliarto yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai Kepala Badan Industri Mineral adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Pasal 23 UU tersebut secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai:

pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan/atau
pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Menurut dia, larangan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga fokus kerja, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Saleh mengimbau agar presiden mencabut penunjukan tersebut karena telah melanggar aturan undang-undang.

“Penunjukan ini justru mengabaikan prinsip dasar tersebut. Presiden memberi contoh buruk dengan melanggar aturan yang jelas-jelas berlaku,” jelas Saleh.

Menurut Saleh, rangkap jabatan menteri dalam konteks ini semakin memperbesar risiko konflik kepentingan.

“Seorang Menteri Pendidikan Tinggi yang seharusnya fokus memperbaiki kualitas pendidikan dan riset nasional kini dibebani kepentingan lain yang sangat berbeda, yakni pengelolaan industri mineral,” ujar Saleh.

“Akibatnya, efektivitas kerja berkurang dan prinsip good governance terabaikan,” sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved