Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan

Menanggapi isu tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa gagasan membubarkan DPR adalah tindakan yang “terlalu mengada-ada dan berisiko.”

Kompas.com/Irfan Kamil
ISU PEMBUBARAN DPR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Respons Mahfud MD soal isu pembubaran DPR (Kompas.com/Irfan Kamil) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan kesejahteraan para wakil rakyat.

Namun, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai gagasan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan berisiko tinggi.

Dalam siniar “Terus Terang” yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis (28/8/2025), Mahfud menyampaikan pandangannya secara tegas dan mendalam.

DPR RI adalah lembaga legislatif nasional yang memiliki tiga fungsi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: legislasi (membuat undang-undang), anggaran (menyusun dan menyetujui APBN), serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

DPR merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin keterwakilan rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara.

Baca juga: Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis

Sebagai instrumen konstitusi, keberadaan DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Latar Belakang Wacana Pembubaran DPR

Desakan pembubaran DPR muncul sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap berbagai isu yang melibatkan anggota dewan, mulai dari kenaikan tunjangan hingga kasus korupsi.

Salah satu pemicu terbaru adalah kabar mengenai tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Gelombang kritik juga diperkuat oleh demonstrasi yang digelar pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Massa menuntut pembubaran DPR, penolakan kenaikan gaji dan tunjangan, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta desakan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur.

Pandangan Tegas Mahfud MD

Menanggapi isu tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa gagasan membubarkan DPR adalah tindakan yang “terlalu mengada-ada dan berisiko.”

Menurutnya, meskipun kualitas DPR dan partai politik saat ini dinilai buruk, keberadaan lembaga legislatif tetap lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud.

Ia menekankan bahwa DPR adalah bagian dari sistem demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk mengevaluasi dan mengkritik jalannya pemerintahan secara berkala.

“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR. Tapi jangan bicara pembubaran DPR,” tegasnya.
 
Demokrasi Tanpa DPR: Bahaya Kekuasaan Tunggal

Mahfud juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kekuasaan harus diimbangi oleh lembaga legislatif.

Tanpa DPR, risiko kekuasaan yang sewenang-wenang akan meningkat, meskipun pemimpin negara dianggap baik.

“Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambung Mahfud.

Ia menambahkan bahwa melalui keberadaan DPR, rakyat masih memiliki ruang untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem melalui pemilu dan kritik publik.

“Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” imbuhnya.
 
Sejarah Pembubaran DPR: Bung Karno dan Demokrasi Terpimpin

Mahfud juga menyinggung sejarah politik Indonesia, khususnya saat Presiden Soekarno membubarkan DPR dan mengganti sistem demokrasi menjadi demokrasi terpimpin.

 Ia menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar konstitusi dan membuka jalan bagi kekuasaan otoriter.

“Saya mau ngingatkan ketika dulu Bung Karno, pernah bubarkan DPR kan, MPR, DPR dan sebagainya. DPR memang partai politik. Dan DPR sejak dulu memang ngaco,” ujar Mahfud MD.

Ia menjelaskan bahwa setelah Pemilu 1955 yang demokratis, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden dan membentuk DPR baru yang tunduk pada pemerintah.

 Mahfud menyebut bahwa kekuasaan yang tidak diimbangi oleh parlemen cenderung disalahgunakan.

“Setiap kekuasaan tends to corrupt atau disalahgunakan. Itulah yang terjadi pada Bung Karno,” katanya.

Baca juga: Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat

Kritik Terhadap Gaji DPR

Meski menolak pembubaran DPR, Mahfud MD tidak menutup mata terhadap perilaku dan fasilitas mewah yang diterima anggota dewan.

Ia menyoroti gaji dan tunjangan yang dinilai “kelewatan batas,” bahkan menyebut penghasilan anggota DPR bisa mencapai miliaran rupiah per bulan.

“Gaji atau penghasilan DPR saat ini sudah kelewatan,” kata Mahfud dengan nada lugas.

Ia mendesak agar DPR melakukan introspeksi dan meninjau ulang besaran anggaran yang mereka nikmati, demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan sosial.

Profil Mahfud MD

Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. merupakan sosok yang dikenal sebagai hakim, akademisi, dan politikus.

Pria yang akrab disapa Mahfud MD itu juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam. hingga maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Sepak terjang Mahfud MD di dunia birokrasi Indonesia pun terbilang cukup mumpuni.

Kehidupan Pribadi

Dilansir dari situs Wikipedia, Mahfud MD lahir di Madura, Jawa Timur pada 13 Mei 1957.

Saat ini, ia telah berusia 67 tahun.

Ia telah memiliki istri yang bernama Zaizatun Nihajati.

Selain itu, Mahfud MD juga telah dikaruniai tiga anak, yang bernama Mohammad Ikhwan Zein, Vina Amalia, dan Royhan Akbar.

Pendidikan 
 
Sejak kecil, Mahfud menempuh dua jenis pendidikan, yakni pendidikan agama dan umum. Pagi hari belajar umum di sekolah dasar dan sore harinya sekolah agama di madrasah. 

Lulus dari SD, Mahfud MD melanjutkan pendidikan ke Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), di Pamekasan, Madura dan dilanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) selama tiga tahun di Yogyakarta.

Setelah lulus pendidikan setingkat SMA, Mahfud MD melanjutkan ke dua perguruan tinggi sekaligus. 

Ia mengambil Jurusan Sastra Arab di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Setelah mendapatkan gelar sarjana, ia kemudian mengajar di almamaternya dan meneruskan kuliah program Pasca Sarjana S-2 bidang Ilmu Politik di UGM.

Tak sampai disitu, pria kelahiran Madura itu melanjutkan pendidikan Doktor S-3, di bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada program Pasca Sarjana UGM, dan lulus tahun 1993.

Ia juga dinobatkan menjadi Guru Besar bidang Politik Hukum pada tahun 2000 di usia 43 tahun di Universitas Islam Indonesia.

Karier

Mahfud MD memulai kariernya dengan menjadi dosen di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Setelah dinobatkan sebagai Guru Besar bidang Politik Hukum, nama Mahfud MD mulai melambung secara nasional.

Berkat itu, ia dipilih menjadi Menteri Pertahanan oleh Presiden Abdurrahman Wahib pada periode 2000-2001.

Setelah tidak menjabat sebagai menteri, Mahfud mulai terjun ke dunia legislatif.

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD sempat bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), besutan Amien Rais.

Namun pada akhirnya, Mahfud MD memilih masuk ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang didirikan oleh Abdurrahman Wahid.

Pada Pemilu 2004, Mahfud terpilih sebagai anggota legislatif untuk periode 2004-2009.

Setelah masa jabatannya berakhir, Mahfud mengikuti uji kelayakan calon hakim konstitusi, dan terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2008-2013.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud berhasil membongkar dugaan kriminalisasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni BIbit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Setelah masa jabatannya selesai, Mahfud kembali menjadi pengajar di Universitas Islam Indonesia dan menjadi dosen tamu di beberapa universitas lainnya.

Di era pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) periode 2019-2024.

Pada Pilpres 2024, Ketum PDIP Megawati menunjuk Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar Pranowo.

Namun sayang, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kalah suara dengan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved