Berita Nasional Terkini
Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis
Ketua DPR RI dukung pemerintah terapkan aturan beli gas 3 Kg pakai NIK, tapi jangan timbulkan persoalan teknis.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Mulai 2026, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Puan menanggapi wacana pemerintah yang akan menertibkan pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan penggunaan NIK.
Baca juga: Cerita Warga Lempake Samarinda Putus Asa Cari Gas 3 Kg, Sempat Pikir Pakai Kayu Bakar
LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah gas cair hasil olahan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak.
LPG 3 kg merupakan varian bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok usaha mikro.
Karena disubsidi oleh negara, harganya jauh lebih murah dibandingkan LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.
Menurut Puan, langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, hanya saja, perlu dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.
"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk elpiji 3 kilogram, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).
Puan mengatakan, prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan.
Menurut Ketua DPP PDIP itu, kebijakan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," jelas Puan.
Atas hal tersebut, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca juga: DPRD Samarinda Ajak Warga Tekan Pertamina soal Harga Gas 3 Kg dan BBM
Menurut Puan hal tersebut sangat penting agar kebijakan yang dibuat justru malah menimbulkan masalah sosial baru di lingkup masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.