Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III Gantikan Ahmad Sahroni, Sempat Diisukan Gabung PSI

Rekam jejak Rusdi Masse yang jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI gantikan Ahmad Sahroni, sempat diisukan gabung PSI

Editor: Amalia Husnul A
DPW Partai Nasdem Sulsel
PENGGANTI AHMAD SAHRONI - Rusdi Masse, Wakil Ketua Umum Komisi III DPR RI. Rekam jejak Rusdi Masse yang jadi Wakil Ketua Komisi III gantikan Ahmad Sahroni, sempat diisukan gabung PSI. (DPW Partai Nasdem Sulsel) 

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulsel, Muhammad Surya, menyambut positif wacana RSM pindah ke PSI.

Ia menilai suami dari Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Fatmawati Rusdi itu figur penting yang memiliki rekam jejak kuat di dunia politik Sulsel. 

Salah satunya, Partai Nasdem Sulsel sukses mengamankan posisi Ketua DPRD Sulsel periode 2024–2029.

Tak hanya itu, RMS juga turut berperan dalam memenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman–Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024 lalu.

Menurut Muhammad Surya, PSI butuh sosok seperti RMS.

"Kalau memang benar adanya, saya amat menyambut dengan suka cita karena apapun itu, beliau ini adalah salah satu tokoh di Sulsel.

PSI memang butuh sosok seperti beliau," ujar Surya saat dikonfirmasi Tribun-Timur, Kamis (8/5/2025).

Jejak Karier Rusdi Masse

Era tahun 1990-an, Rusdi Masse adalah seorang kernet Panther, sebutan warga Sulawesi Selatan untuk mobil penumpang.

Kala itu, Panther berjaya. 

Masa-masa sulit Rusdi Masse alias RMS diceritakan mahasiswa Fisip Unhas angkatan 89, Darmawati.

Teman RMS itu juga warga Rappang, Kabupaten Sidrap.

"Saat jadi kernet dan kadang-kadang sopir, Rusdi Masse sering tidur di teras pondokan Hasanuddin," kata dia.

Tahun 90-an, Rusdi Masse menjadi sopir Panther.

Ia membawa penumpang dari Sidrap ke Ujung Pandang, nama Kota Makassar kala itu.

"Tahun 95, pindah ke Tanjung Perok, jadi tukang parkir mobil di dalam kapal," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved