Berita Nasional Terkini
5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Parpol, Apakah Masih Dapat Gaji?
Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, menyusul kontroversi yang dinilai mencederai kepercayaan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang protes publik terhadap perilaku dan pernyataan sejumlah anggota DPR RI dalam beberapa pekan terakhir telah memicu langkah tegas dari partai-partai politik.
Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, menyusul kontroversi yang dinilai mencederai kepercayaan publik.
Meski telah dicopot dari fraksi, status mereka sebagai anggota DPR masih menimbulkan pertanyaan, terutama soal hak gaji dan tunjangan.
Apa Itu Dinonaktifkan?
Dalam konteks parlemen, “dinonaktifkan” berarti seorang anggota DPR RI dicabut dari keanggotaan fraksi partai politik yang menaunginya.
Namun, secara hukum, mereka belum diberhentikan sebagai anggota DPR secara penuh.
Baca juga: Profil Adies Kadir dan Kontroversinya, Politisi Kelahiran Balikpapan Dinonaktifkan Golkar dari DPR
Status ini disebut sebagai “pemberhentian sementara” dan diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Artinya, meskipun tidak lagi aktif dalam kegiatan fraksi, mereka masih tercatat sebagai anggota DPR dan tetap menerima hak keuangan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan?
Berikut daftar lengkap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing per 1 September 2025:
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Fraksi PAN
Jabatan: Sekretaris Jenderal PAN
Alasan: Mengunggah video parodi di TikTok yang dianggap menyepelekan kritik publik terhadap anggota dewan yang berjoget dalam sidang kenegaraan.
Tindakan: DPP PAN menonaktifkan Eko sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN.
2. Surya Utama (Uya Kuya) – Fraksi PAN
Jabatan: Anggota DPR RI
Alasan: Terlibat dalam aksi berjoget saat sidang kenegaraan, yang menuai kritik luas.
Tindakan: DPP PAN menonaktifkan Uya Kuya bersamaan dengan Eko Patrio.
3. Adies Kadir – Fraksi Golkar
Jabatan: Wakil Ketua DPR RI
Alasan: Pernyataan kontroversial soal tunjangan tempat tinggal DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Tindakan: DPP Golkar mencabut keanggotaan fraksi Adies Kadir dan menyampaikan duka atas korban demonstrasi.
4. Ahmad Sahroni – Fraksi NasDem
Jabatan: Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Alasan: Pernyataan yang dianggap meremehkan suara rakyat yang menuntut pembubaran DPR.
Tindakan: DPP NasDem menonaktifkan Sahroni dan mencopotnya dari jabatan komisi.
5. Nafa Urbach – Fraksi NasDem
Jabatan: Anggota DPR RI
Alasan: Mendukung tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
Tindakan: DPP NasDem menonaktifkan Nafa Urbach dan menerima permintaan maaf publik darinya.
Kronologi Kontroversi dan Dampaknya
Awal Mula: Pernyataan Tunjangan DPR
Kontroversi bermula dari pernyataan Adies Kadir yang menyebut bahwa tunjangan tempat tinggal DPR sebesar Rp50 juta per bulan sudah sesuai dengan harga indekos di Senayan, Jakarta.
Ia bahkan menyebut angka tersebut mencakup biaya pembantu dan sopir pribadi. Pernyataan ini memicu kemarahan publik dan dianggap sebagai bentuk “flexing” jabatan.
Klarifikasi Terlambat
Adies kemudian meralat keterangannya dan menyebut bahwa tunjangan beras dan bensin tidak mengalami kenaikan.
Namun klarifikasi tersebut datang terlambat, dan gelombang protes sudah terlanjur meluas.
Aksi Nasional
Protes terhadap DPR memuncak pada 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan aksi solidaritas di berbagai kota seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, dan Makassar.
Respons Partai
PAN, Golkar, dan NasDem mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan kader-kader yang terlibat dalam kontroversi.
Mereka menyatakan bahwa aspirasi masyarakat adalah acuan utama perjuangan partai dan menyampaikan belasungkawa atas korban demonstrasi.
Bagaimana Soal Gaji?
Meski dinonaktifkan dari fraksi, kelima anggota DPR tersebut tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, status “nonaktif” tidak serta-merta menghentikan aliran gaji dari negara. Mereka tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partai masing-masing menunjukkan bahwa partai politik mulai merespons tekanan publik dengan lebih serius.
Namun, status hukum mereka sebagai anggota DPR tetap berlaku hingga ada proses pemberhentian resmi melalui mekanisme internal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan dalam sistem keuangan negara, karena anggota yang tidak lagi aktif tetap menerima gaji penuh.
Ini menjadi tantangan bagi reformasi parlemen ke depan: bagaimana menjaga etika wakil rakyat sekaligus memastikan akuntabilitas anggaran publik.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Walau Dinonaktifkan Dari Anggota DPR RI?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.