Berita Nasional Terkini
2 Brimob yang Lindas Affan Terancam Dipecat, Propam Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol
2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat, Propam Polri Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Rantis
TRIBUNKALTIM.CO - Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan menjalani sidang etik.
Affan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8/2025).
Sidang etik atau Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) adalah sidang yang digelar untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri.
Sidang ini juga akan memutuskan sanksi atau hukuman bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.
Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan adalah Kompol Kosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sidang etik akan digelar pada 3 September dan 4 September 2025.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Besok
Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).
Affan Kurniawan meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Rantis adalah kendaraan taktis yang dirancang untuk keperluan militer dan kepolisian.
Kompol Kosmas Kaju Gae diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.
Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:
1. Lakukan Pelanggaran Berat
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.
Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala
2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang
Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.
"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.
3. Akan Jalani Sidang Kode Etik
Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.
Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.
4. Dilakukan Gelar Perkara
Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.
Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.
Gelar perkara adalah forum resmi internal kepolisian yang digunakan untuk membahas dan mengevaluasi suatu kasus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," jelasnya.
5. Dihukum Patsus
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.
Baca juga: Gerak Cepat Dedi Mulyadi, Hadiahi Rumah untuk Keluarga Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Ada Perintah Atasan?
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, perihal ada atau tidaknya perintah atasan dalam insiden dilindasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob, masuk dalam materi perkara yang bakal diperiksa melalui sidang etik.
Hal itu disampaikan Agus menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya perintah dari atasan sehingga rantis menabrak Affan saat pembubaran massa pendemo pada 28 Agustus 2025.
"Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat. Ini masuk materi, nanti materi itu besok hari Rabu (3 September 2025), kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
"Ini akan disidangkan dan tentunya nanti akan ada penjelasan lebih lanjut, di-update lebih lanjut setelah adanya sidang,” ujarnya melanjutkan.
Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat kericuhan dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Affan diduga terpeleset saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan massa.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dilindas oleh mobil rantis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.
Awalnya, rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo.
Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh.
Namun, rantis Polri itu terlihat melanjutkan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol.
Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.
Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus 2025 di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI.
Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.