Demo di Jakarta

Jadwal Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, 2 Orang Terancam Dipecat

Jadwal sidang etik 7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan. Dua diantara 7 anggota Brimob terancam dipecat

Editor: Amalia Husnul A
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
ANGGOTA BRIMOB DISIDANG - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Jadwal sidang etik 7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan. Dua diantara 7 anggota Brimob terancam dipecat. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dua dari 7 anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan yang diduga melakukan pelanggaran berat akan disidang etik lebih dulu.

Jadwal sidang etik 2 anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat akan digelar pekan ini, yakni Rabu-Kamis (3-4/09/2025).

Dua anggota Brimob yang diduga lakukan pelanggaran berat adalah Bripka R yang merupakan sopir rantis yang melindas Affan dan Kompol K yang duduk di sampingnya.

Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Besok

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, keduanya ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat.

Agus mengungkapkan sidang etik terhadap Kompol K bakal digelar pada 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka R bakal disidang etik pada 4 September 2025.

 “Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga.

Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K.

Kemudian, pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). 

Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ.

Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved