Demo di Jakarta

Jadwal Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, 2 Orang Terancam Dipecat

Jadwal sidang etik 7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan. Dua diantara 7 anggota Brimob terancam dipecat

Editor: Amalia Husnul A
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
ANGGOTA BRIMOB DISIDANG - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Jadwal sidang etik 7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan. Dua diantara 7 anggota Brimob terancam dipecat. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV) 

Kelimanya diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Sidang (pelanggar kategori sedang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.

“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu.

Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli.

Selain itu, tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.

Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban.

Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).

Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kemudian, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa.

Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri.

Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.

Dilakukan Gelar Perkara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved