Berita Nasional Terkini

Polisi Ungkap Ada Massa Bayaran pada Demo Anarkis di Jakarta, Dibayar Hingga Rp 200 Ribu

Kepolisian mengungkap adanya dugaan massa aksi bayaran untuk berbuat anarkis pada demo di Jakarta.

Tribunnews/Herudin
DEMO RICUH - Detik-detik saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di Jalan Asia-Afrika Senayan, Jakarta Pusat, tidak jauh dari kompleks gedung DPR/MPR, Kamis sore, 28 Agustus 2025. (Tribunnews/Herudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian mengungkap adanya dugaan massa aksi bayaran untuk berbuat anarkis pada demo di Jakarta.

Diketahui, demo yang terjadi di Jakarta, pada 25-31 Agustus 2025, berakhir ricuh, bahkan terjadi aksi penjarahan.

Polisi mengungkap bahwa peserta aksi termasuk anak-anak dan dewasa, diduga diiming-imingi uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok yang memberikan imbalan tersebut.

Baca juga: Demo di Sangatta Kutai Timur Bawa Berkah Pedagang, Omzet Jualan Siomay Naik

"Jadi ada juga beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62.500 hingga Rp 200.000 bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi," ujar Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Adapun tahap penanganan kasus tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidikan ini didukung berdasarkan empat jenis alat bukti, yaitu keterangan 22 saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan ahli.

"Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana," kata dia.

Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Saat Demo Dapat Santunan Rp15 Juta, Mensos Jelaskan untuk Korban Cedera

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.

Enam tersangka tersebut adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Peran keenam tersangka adalah sebagai berikut:

DMR, admin akun Instagram LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar ikut aksi.

MS, akun @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk mendorong pengerusakan.

SH, admin akun @GM, menyebarkan ajakan pengerusakan.

KA, admin IG @AMP, berperan serupa dalam kolaborasi ajakan pengerusakan.

RAP, admin IG @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.

FL, admin akun @FG, melakukan live dan mengajak turun pada 25 Agustus 2025.

Baca juga: Ikut Demo di DPR, Lisa Mariana Hampir Kena Gas Air Mata dan Borong Bakpao Rp2 Juta untuk Massa Aksi

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Peserta Aksi Anarkistis di Jakarta Diimingi Uang Rp 62.500-Rp 200.000"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved