Berita Nasional Terkini

Progres Penghentian Gaji Sahroni dan Eko Patrio Cs, Ini yang Sudah Dilakukan MKD DPR RI

Progres penghentian gaji Ahmad Sahroni dan Eko Patrio cs, ini yang sudah dilakukan MKD DPR RI.

Tribunnews.com
ANGGOTA DPR - Dari kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patro dan Adies Kadir, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan penghentian sementara gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penghentian gaji dan tunjangan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih diproses.

Adapun lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sejauh ini adalah:

  1. Ahmad Sahroni (Nasdem)
  2. Nafa Urbach (Nasdem)
  3. Adies Kadir (Golkar)
  4. Eko Patrio (PAN)
  5. Uya Kuya (PAN)

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.

Surat tersebut berisi permintaan penghentian sementara gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Baca juga: 20 Orang Hilang Saat Demo di Indonesia Disoroti Media Asing, Pernyataan Prabowo Soal Makar Dikritik

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari partai politik yang menyampaikan status nonaktif sejumlah anggota dewan kepada pimpinan DPR dan MKD.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah salah satu alat kelengkapan tetap di DPR RI.

Tugas MKD adalah menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat DPR melalui fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etik dan tata tertib oleh anggota dewan.

Baca juga: Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach, Laiskodat: Bukti Integritas

Tiga partai, Nasdem, Golkar, dan PAN pun sudah meminta agar anggotanya yang tak aktif lagi menerima gaji dan tunjangan.

Dek Gam menegaskan bahwa surat MKD tidak terbatas hanya untuk lima nama tersebut.

Ia membuka kemungkinan jumlah anggota nonaktif akan bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan MKD.

“Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Delpedro Marhaen Dikritik Anggota DPR, Lokataru Sebut Kejam dan Kambing Hitam Organisasi

Kontroversi Tunjangan DPR dan Pernyataan Nyeleneh Picu Aksi Publik

Isu gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota dewan memberikan pernyataan yang dianggap tidak sensitif.

Salah satu yang menuai kritik adalah tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved