Berita Nasional Terkini
Sosok Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun dan KPU, Klaim Jabatan Wapres tak Sah
Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang warga bernama Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahkan, salah satu poin utama dalam petitum adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Baca juga: Di DPR, Mahasiswa Tagih Janji Gibran Soal Membuka 19 Juta Lapangan Kerja
Selain itu, Subhan juga menuntut ganti rugi yang nilainya fantastis.
Ia meminta Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya serta seluruh warga negara Indonesia.
Dasar gugatan ini berangkat dari keyakinan Subhan bahwa syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi.
Ia menilai jenjang SMA yang ditempuh putra sulung Presiden Jokowi itu di Singapura dan Australia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Gibran Digugat Rp125 Triliun Karena Dianggap Rugikan Negara, Jabatan Wapres Juga Berpotensi Dicopot
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Siapa Subhan Palal?
Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.
Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.
Baca juga: Ketua Umum Garda Pastikan Ojol yang Bertemu Gibran Bukan Anggotanya, Kata Grab, Gojek dan Maxim
Klaim Pernah Juga Gugat Gibran di PTUN
Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.
Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.
Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Baca juga: Reaksi Arief saat Sepatunya Disebut Mahal saat Temui Gibran hingga Buktikan Dirinya Ojol Asli
Dinilai Tidak Sah
Gugatan perdata yang diajukan seorang warga negara bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terungkap.
Dalam petitum yang diajukan Subhan, Gibran diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
Petitum adalah poin-poin berisi tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim, yang berisi hal-hal yang diharapkan akan dikabulkan dalam putusan pengadilan.
Dalam surat gugatan, petitum merupakan bagian yang harus ada dan berkaitan erat dengan bagian posita, yaitu dasar gugatan.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Menurut Sunoto, uang pengganti kerugian material dan imaterial ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat bernama Subhan.
Alasan atau dasar dari tuntutan perdata itu karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Viral Penampilan Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Wapres, Diduga Pakai Sepatu Harga Jutaan Rupiah
Dengan begitu, lanjut Subhan, majelis hakim harus menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Subhan Tuntut Gibran Rp 125 T, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan Wapres tidak Sah dan di Tribunnews.com dengan judul Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250729_lokasi-Gibran-berkantor_IKN_Kaltim_Papua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.