Bantuan Sosial

Cek KIP Kuliah 2025 Online di HP Via kip-kuliah.kemdikbud.go.id sesuai PDDikti, Login Pakai Akun

Simak cara cek KIP Kuliah 2025 online pakai akun via login https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id sesuai PDDikti dan jadwal cair. 

|
Editor: Doan Pardede
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH 2025 - Tangkapan layar Kartu KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Simak cara cek KIP Kuliah 2025 online pakai akun via login https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id sesuai PDDikti dan jadwal cair. (kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id) 

Sehingga calon mahasiswa yang bakal jadi penerima KIP Kuliah 2025 benar-benar tepat sasaran. 

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.

Biaya Pendidikan:

Program studi akreditasi A: hingga Rp12 juta per semester

Program studi akreditasi B: hingga Rp4 juta per semester

Program studi akreditasi C: hingga Rp2,4 juta per semester

Biaya Hidup (berdasarkan kluster daerah):

Kluster 1: Rp800.000/bulan

Kluster 2: Rp950.000/bulan

Baca juga: Syarat Gaji Orang Tua untuk Bisa Daftar KIP 2025, Panduan Agar PIP 2025 Termin 2 Segera Cair via HP

Kluster 3: Rp1.100.000/bulan

Kluster 4: Rp1.250.000/bulan

Kluster 5: Rp1.400.000/bulan 

Durasi Bantuan KIP Kuliah

Bantuan ini diberikan selama masa studi normal, tergantung jenjang pendidikan:

Sarjana/D4: maksimal 8 semester

Diploma 3: maksimal 6 semester

Diploma 2: maksimal 4 semester

Untuk program profesi:

Dokter/Dokter Gigi/Dokter Hewan: maksimal 4 semester 

Perawat, Apoteker, Guru: maksimal 2 semester

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali dibuka untuk mahasiswa baru, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa batas gaji orangtua agar bisa lolos sebagai penerima KIP Kuliah?

Mengacu pada ketentuan terbaru dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, KIP Kuliah menyasar mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dan salah satu tolok ukurnya adalah penghasilan orangtua.

Batas Gaji Orangtua Penerima KIP Kuliah 2025

Berdasarkan pedoman resmi, mahasiswa berhak mendaftar KIP Kuliah jika penghasilan kotor gabungan orangtua tidak lebih dari:

- Rp 4 juta per bulan, atau

- Rp 750 ribu per anggota keluarga (jika dihitung secara per kapita) 

Artinya, jika dalam satu keluarga ada lima anggota, maka total penghasilan orangtua seharusnya tidak melebihi Rp 3,75 juta agar memenuhi syarat.

Syarat Lainnya Selain Gaji Orangtua 

Selain penghasilan, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:-

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

- Lolos seleksi di perguruan tinggi, baik jalur SNBP, SNBT, maupun Mandiri

- Tidak sedang menerima beasiswa lain dari pemerintah maupun swasta

- Memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang baik

- Mengisi data ekonomi keluarga secara jujur di portal pendaftaran KIP Kuliah.

Meski gaji orangtua menjadi salah satu syarat utama, penilaian akhir tetap memperhitungkan kondisi sosial, tempat tinggal, tanggungan keluarga, dan kondisi darurat lain.

Maka dari itu, sangat penting untuk mengisi data dengan jujur dan lengkap saat mendaftar.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak awal tahun dan akan ditutup sesuai jadwal masing-masing jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Untuk info lengkap dan pendaftaran, kunjungi situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id (kip-kuliah.kemdikbud.go.id). 

Cara Cek KIP Kuliah Online

Bagi yang lebih suka menggunakan browser ponsel, pengecekan KIP dapat dilakukan melalui website resmi KIP Kuliah.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

- Buka browser di ponsel Anda dan kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

- Pilih menu "Cek Status KIP".

- Masukkan NIK atau Nomor KIP Anda pada kolom yang tersedia.

- Klik tombol "Cek" untuk melihat status KIP. 

Website ini juga menyediakan informasi tambahan seperti panduan pendaftaran, FAQ, dan berita terkini seputar program KIP Kuliah.

Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah 2025 

Bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026, dana KIP Kuliah diperkirakan mulai dicairkan pada Agustus hingga September 2025, bersamaan dengan awal semester ganjil.

Sementara itu, untuk mahasiswa lama, pencairan dana semester genap 2024/2025 biasanya berlangsung antara Maret hingga April 2025.

Namun, tahun ini sempat terjadi keterlambatan karena penyesuaian anggaran dan struktur organisasi pasca Pemilu 2024.

KIP Kuliah Kemdikbud pada tahun 2025 hadir dengan kebijakan baru yang memastikan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah di program studi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia. c

Langkah ini diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran penerima sekaligus mendorong potensi ekonomi dan mobilitas sosial penerima. 
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sepenuhnya gratis. 

Selain membebaskan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, penerima juga mendapat bantuan biaya hidup bulanan yang besarannya disesuaikan dengan wilayah perguruan tinggi. 

Bagaimana penyaluran biaya hidup KIP Kuliah? 

Dikutip dari Kompas.com, bantuan biaya hidup ini sepenuhnya hak mahasiswa dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak manapun dilarang memotong, menahan, atau menggunakan dana tersebut, termasuk menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa penerima. 

Tujuan utama kebijakan ini adalah agar mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan kuliah seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan perlengkapan belajar, tanpa terbebani biaya tambahan dari pihak kampus. 

Dasar hukum besaran biaya hidup KIP Kuliah Ketentuan besaran biaya hidup KIP Kuliah diatur dalam Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021, yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 0526/J5.01.00/2021. 

Aturan ini memastikan pembagian bantuan sesuai dengan kondisi harga di setiap wilayah dan berlaku bagi penerima baru sejak Tahun Akademik 2021/2022 hingga sekarang.

Dengan besaran biaya hidup KIP Kuliah 2025 yang terukur dan sesuai kebutuhan daerah, pemerintah berupaya menghadirkan pemerataan akses pendidikan tinggi. 

Melalui kebijakan ini, pertanyaan “berapa biaya hidup yang diberikan KIP?” terjawab jelas: mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung lokasi perguruan tinggi. 

Langkah ini diharapkan membantu mahasiswa penerima fokus pada studi, meraih prestasi, dan membangun masa depan tanpa hambatan finansial.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved