Berita Nasional Terkini
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan sejumlah ahli.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan sejumlah ahli.
Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia yang bertugas menangani perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Di bawah koordinasi Jaksa Agung, Kejagung memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengeksekusi perkara hukum yang menyangkut kepentingan negara.
Baca juga: Dua Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini
Dalam kasus ini, Kejagung melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Tujuannya adalah mendukung pembelajaran digital, terutama di daerah yang minim akses teknologi.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka diduga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke satu jenis produk tertentu, yakni Chromebook, meski kajian awal menyebutkan bahwa perangkat tersebut memiliki kelemahan untuk digunakan di Indonesia, terutama di wilayah 3T.
Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.
Perangkat ini dirancang untuk bekerja secara optimal dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.
Meski ringan dan cepat, Chromebook memiliki keterbatasan dalam menjalankan aplikasi offline dan kompatibilitas dengan software lokal, yang menjadi salah satu alasan mengapa perangkat ini dinilai kurang cocok untuk digunakan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Indonesia.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelum Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya dalam kasus ini:
Jurist Tan: Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Mulyatsyahda: Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021)
Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Keempatnya diduga terlibat dalam penyusunan juklak yang mengarah pada pengadaan Chromebook secara tidak transparan dan tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejagung.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian dilanjutkan pada 15 Juli selama 9 jam, dan terakhir pada 4 September 2025.
Dalam pemeriksaan terakhir, Nadiem Makarim hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia tampak tenang dan hanya memberikan pernyataan singkat kepada media:
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem Makarim.
Setelah pemeriksaan dan ekspose internal, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan inisial NAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli:
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” kata Anang.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam proses pengadaan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang mendukung penggunaan Chromebook.
Padahal, kajian awal menyebutkan bahwa perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia, terutama di daerah yang minim koneksi internet dan infrastruktur digital.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun dan menggagalkan tujuan utama program digitalisasi pendidikan.
Profil Nadiem Makarim
Dilansir situs Kemendikdasmen, Nadiem Makarim memiliki nama dan gelar lengkap Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
Nadiem Makarim dua kali menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era Kabinet Indonesia Maju dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Tepatnya, Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021.
Serta saat Kemendikbud berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 28 April 2021 hingga 21 Oktober 2024.
Dilansir Wikipedia, Nadiem Makarim merupakan anak dari Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Nadiem Makarim memiliki darah keturunan Arab-Minang dari sang ayah.
Sementara ibunya adalah keturunan campuran Arab-Jawa-Madura.
Ayah Nadiem Makarim dikenal sebagai seorang aktivis dan pengacara terkenal.
Ibu Nadim yaitu seorang penulis lepas dan anak dari Hamid Algadri, salah seorang perintis kemerdekaan Indonesia.
Nadiem Makarim menikah dengan Franka Franklin.
Istri Nadiem merupakan cucu dari Indriati Iskak.
Franka Franklin adalah seorang pebisnis dan menjadi salah satu pendiri (co founder) dan direktur utama perusahaan perhiasan Tulola Jewelry yang berbasis di Bali.
Pendidikan
Nadiem Makarim mengenyam pendidikan di dalam dan luar negeri.
Ia pernah bersekolah di SD Al Izhar, Pondok Labu, Jakarta.
Nadiem menamatkan pendidikan SMA di Singapura.
Setelah itu, Nadiem Makarim berkuliah di Universitas Brown, Amerika Serikat mengambil jurusan Hubungan Internasional di tahun 2002.
Ia mendapatkan gelar sarjana di tahun 2006.
Nadiem Makarim lalu mengambil pascasarjana di Harvard Business School untuk gelar Master of Business Administration.
Sepak Terjang
Awal karier Nadiem Makarim dimulai saat dirinya menjadi konsultan manajemen di McKinsey & Company pada tahun 2006.
Di tahun 2006-2009, Nadiem memutuskan untuk pulang ke Tanah Air dan bekerja di McKinsey & Co usai lulus dari Harvard.
Ia lalu menjadi konsultan McKinsey selama 3 tahun.
Kemudian, ia menjadi pengusaha dengan mendirikan Zalora Indonesia usai bergelar MBA.
Di sana, ia juga menjabat sebagai Managing Editor pada tahun 2011.
Pada 2012, Nadiem memutuskan keluar dari Zalora untuk membangun perusahaan rintisan (startup) sendiri, termasuk Gojek yang pada waktu itu memiliki 15 karyawan dan 450 mitra driver.
Nadiem lalu menjabat sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku, sebelum akhirnya fokus mengembangkan Gojek yang telah ia rintis sejak tahun 2011 usai keluar dari Zalora.
Saat awal berdiri, Kartuku tidak ada kompetitor dalam sistem pembayaran non-tunai di Indonesia.
Kartuku kemudian diakuisisi Gojek untuk memperkuat GoPay.
Hingga akhirnya, Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan di tahun 2019 hingga 2024.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Februari 2025/Khusus - Akhir Menjabat, Nadiem Makarim memiliki harta sebesar Rp. 600.641.456.655.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem Makarim memiliki hutang sebesar Rp. 466.231.300.679.
Berikut rincian harta kekayaan Nadiem Makarim dikutip dari e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385
1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850
2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000
Sub Total Rp. 1.066.872.757.334
III. HUTANG Rp. 466.231.300.679
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pengadaan Laptop
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.