Berita Nasional Terkini
Fakta Demo Disebut Makar, BEM SI Kerakyatan Tantang Prabowo Buka Data Siapa Aktor di Baliknya
BEM SI Kerakyatan meminta pemerintah mengungkap aktor intelektual di balik tudingan tersebut secara terbuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menantang Presiden RI Prabowo Subianto untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut aksi demo mahasiswa akhir Agustus 2025 mengarah pada tindakan makar dan terorisme.
Mereka meminta pemerintah mengungkap aktor intelektual di balik tudingan tersebut secara terbuka.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan adalah sebuah gerakan mahasiswa lintas kampus yang berfokus pada perjuangan isu-isu rakyat dengan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berpihak pada keadilan sosial.
Baca juga: Akhirnya Polisi Tangkap Mr X dan Y, Diduga Dalang Perakitan Molotov Jelang Demo 1 September Kaltim
Aliansi ini merupakan pecahan dari wadah besar BEM SI yang terbentuk sejak 2007, dan mulai memisahkan diri secara resmi setelah Munas BEM SI XIV di Padang tahun 2021.
"Kita juga menunggu juga daripada pembentukan tim investigasi yang sudah kita sampaikan kemarin. Atas statement Pak Prabowo kan, yang dia bilang, demo ini ada makar dan sebagainya. Coba buktikan, pemerintah. Karena pemerintah punya alat-alat untuk itu kan," kata Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM SI Kerakyatan, Raul Zikra saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Kamis (2/9/2025).
Ia meminta agar hal tersebut bukan hanya sekadar 'omon-omon' semata. Jika benar itu tindakan makar, maka sosok yang mengendalikan harus diungkap ke publik.
"Karena kita juga menunggu itu. Apakah benar-benar ini ditunggangi atau tidak? Dan kalau memang ini, ataupun dibilang pihak asing dan sebagainya, coba buktikan," ucapnya.
"Kita sebagai masyarakat juga penasaran kalau memang dirasa gerakan kita itu dicederai oleh salah satu oknum dari sebagainya ini," sambungnya.
Baca juga: Sosok Ibu Ana, Ibu Kerudung Pink yang jadi Inspirasi Tren Brave Pink, Viral saat Demo di DPR RI
Makar dan Terorisme
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir telah mengarah pada tindakan makar dan terorisme.
Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
"Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan negara menghormati kebebasan berpendapat, namun aksi penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas publik.
Menurutnya, aksi penjarahan dan perusakan yang terjadi sudah melanggar hukum dan harus ditindak.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations international governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Prabowo.
"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegasnya.
Ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk perusakan, penjarahan, hingga tindak kekerasan.
"Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, Prabowo meminta aspirasi murni masyarakat tetap disalurkan dengan cara damai. Pemerintah, menurutnya, akan membuka ruang dialog dan menindaklanjuti setiap tuntutan rakyat.
"Saudara-saudara sekalian sekali lagi aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi," ucapnya.
Baca juga: Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Deadline 5/9/2025, Info Rencana Aksi Demo Mahasiswa Terbaru Hari Ini
Prabowo menekankan bahwa aparat bertugas melindungi masyarakat sekaligus menjaga fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin mengadu domba bangsa.
"Mari kita jaga persatuan nasional Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita terus diadu domba. Suarakan aspirasi dengan baik dan damai tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum," ujarnya.
Dalam pernyataan itu, Prabowo didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ibas Yudhoyono, Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
6 Poin Kesepakatan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara para pimpinan DPR RI dengan seluruh Ketua fraksi partai di DPR RI.
Hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah itu didapatkan 6 poin hasil kesepakatan.
1. Penghapusan tunjangan perumahan Rp 50 juta
Poin pertama kata Dasco, DPR RI sepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp 50 juta.
"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Deadline 5/9/2025, Info Rencana Aksi Demo Mahasiswa Terbaru Hari Ini
2. Moratorium kunker ke luar negeri
Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. Pangkas tunjangan fasilitas
Ketiga, DPR juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.
"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata dia.
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan tak dibayarkan haknya
Keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Adapun terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif, yakni:
Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI
Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem
Nafa Urbach dari Fraksi NasDem
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN
Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN
Baca juga: Kenaikan Pangkat Polisi Korban Demo Dinilai Waktunya Tidak Tepat, Pengamat: Rakyat Juga Korban
5. Tindaklanjuti penonaktifan anggota DPR
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco.
6. Perkuat transparansi kebijakan
Lebih jauh, DPR RI juga kata dia, akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses membuat kebijakan ke depannya.
"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," tandas
Dasco.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan seluruh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Gaji Anggota DPR Rp 65.595.730
Di sisi lain, Pimpinan DPR RI dan seluruh Ketua Fraksi Partai Politik di parlemen telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI tiap bulan hanya sebanyak Rp 65.595.730.
Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000
10. Fungsi legislasi Rp 8.461.000
11. Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000
12. Fungsi Anggaran Rp 8.461.000
Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp 74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950.
Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp 65.595.730. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya dan BEM SI Kerakyatan Tantang Prabowo Bongkar Aktor di Balik Demo yang Disebut Tindakan Makar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.