Berita Nasional Terkini
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran, Wapres Dianggap tak Punya Ijazah SMA
Gugatan ini diajukan oleh advokat bernama Subhan Palal, yang menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah
TRIBUNKALTIM.CO - Senin pagi, 8 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara perdata yang menyeret nama Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal, yang menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Sidang perdana perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Jakarta Pusat, pada pukul 09.00 WIB.
Gugatan ini diajukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan langsung menarik perhatian publik karena nilai tuntutan yang fantastis serta posisi tergugat yang merupakan pejabat negara aktif.
Baca juga: Pernyataan Zaskia Adya Mecca Usai Viral Sindir Ojol Berjaket Bersih saat Bertemu Gibran
Subhan Palal adalah seorang pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Ia memimpin firma hukum Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam berbagai unggahan media sosial dan blog pribadinya, Subhan dikenal sebagai sosok yang vokal terhadap isu hukum dan keabsahan pejabat publik.
Subhan menyatakan bahwa gugatan ini diajukan atas inisiatif pribadi, bukan karena dorongan politik atau sponsor tertentu.
Ia menegaskan bahwa langkahnya murni sebagai bentuk keberatan hukum terhadap proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Latar Belakang Gugatan: Dugaan Ketidaksesuaian Syarat Pendidikan
Inti dari gugatan Subhan adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura—bukan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah telah menyelesaikan pendidikan menengah atau sederajat yang diakui oleh negara.
Subhan menilai bahwa ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi ketentuan tersebut, sehingga pencalonannya dianggap cacat hukum.
Siapa yang Digugat dan Mengapa?
Terdapat dua pihak tergugat dalam perkara ini:
Tergugat I: Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Subhan menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan Gibran meski menurutnya tidak memenuhi syarat pendidikan. Ia menduga ada tekanan politik yang membuat KPU tidak menjalankan fungsi verifikasi secara objektif.
Isi Petitum Gugatan
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PN Jakpus, Subhan menyampaikan sejumlah tuntutan hukum yang dirinci sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
- Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125.010.000.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah) kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia, yang disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum tergugat I dan II membayar seluruh biaya perkara.
Pandangan Ahli Hukum: Apakah Gugatan Ini Bisa Menggugurkan Jabatan Wapres?
Agus Riwanto, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyatakan bahwa gugatan perdata ini tidak akan berpengaruh terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
Menurutnya, sengketa hasil pemilu presiden hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 473 UU Pemilu.
“Putusan PN dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan maupun hasil pemilu,” ujar Agus, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan tidak ada pembatalan dari MK, maka pasangan calon terpilih bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, meskipun PN menerima gugatan Subhan, hal itu tidak akan berdampak langsung pada jabatan Gibran.
Pernyataan Subhan: Murni Hukum, Bukan Politik
Dalam wawancara di kanal YouTube Kompas TV, Subhan menegaskan bahwa gugatannya bukan bermuatan politik.
Ia mengaku prihatin terhadap proses hukum yang menurutnya telah dibajak oleh relasi kuasa.
Ia juga menyebut bahwa KPU sempat mengalami tekanan saat menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA tapi bisa maju Pilpres. Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” kata Subhan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok PN Jakpus Gelar Sidang dengan Tergugat Gibran, Berikut Isi Petitum yang Diajukan Subhan Palal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.