Breaking News

Berita Viral

Update Polisi Minta Maling Motor yang Ditangkap Warga Dilepas, Begini Nasib Kapolsek Cikarang Utara

Sebuah video berisi tayangan anggota Polsek Cikarang Utara meminta agar maling sepeda motor  yang diserahkan warga dilepaskan viral dan membuat heboh.

Editor: Doan Pardede
Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24
POLISI LEPAS MALING - (Kiri) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat rilis kasus maling motor pada 10 September 2025 dan (Kanan) Tangkap layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling.(Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24) 

Termasuk mengecam kelakuan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.

Pelaku Diproses 

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.

Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Baca juga: Viral! 2 Pria Maling Mangga Dihukum Makan Hasil Curiannya di Pinggir Jalan Juanda Samarinda

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi.

Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut. 
 
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.

Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Instagram @polsek_cikarang_utara24.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved