Lowongan Kerja

Koperasi Merah Putih Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Cek Persyaratannya

Kementerian Koperasi membuka lowongan kerja untuk penempatan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Kementerian Koperasi membuka lowongan kerja untuk penempatan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Berikut informasi posisi yang dibutuhkan, lengkap dengan syarat, ketentuan serta jadwal rekrutmennya. (Open AI CHATGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO – Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka lowongan kerja untuk ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop, lowongan kerja ini telah dibuka mulai 9 September hingga 16 September 2025.

Adapun posisi kerja yang dibutuhkan adalah Business Assisten yang diharapkan dapat berkontribusi untuk mewujudkan ekonomi kuat melalui Koperasi Merah Putih.

Jadilah Business Assistant dan berkontribusi dalam mengembangkan usaha koperasi di desa serta kelurahan seluruh Indonesia,” demikian dikutip dari laman kop.go.id.

Program Business Assistant merupakan inisiatif Kementerian Koperasi untuk merekrut putra-putri terbaik bangsa yang akan mendampingi UMKM/Koperasi agar berkembang dengan lebih profesional, inovatif dan berdaya saing.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Balikpapan Gandeng BUMN

Lowongan kerja ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi pendidikan, usia dan kompetensi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 

Terdapat dua bagian kualifikasi pelamar, yakni Business Assistant (Jalur Pelaku Usaha) dan Business Assistant (Jalur Profesional).

Sebagai informasi, program ini bersifat kontrak dengan jangka waktu 3 bulan, terhitung sejak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

Kualifikasi Pelamar

Berikut kualifikasi yang dibutuhkan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 25-55 tahun pada tahun 2025

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Bukan perangkat desa/ASN aktif dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi/perusahaan lain

4. Bersedia berkomitmen penuh selama masa kontrak (3 bulan, Oktober-Desember 2025)

5. Diutamakan yang memiliki pengalaman pendampingan/pelatihan koperasi/UMKM/Pemberdayaan masyarakat

6. Bagi pakar/profesional/tenaga ahli, minimal berpendidikan S1 atau sederajat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved